Aceh Darussalam

Wawancara Wartawan Desernews Aceh (DN) dengan Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan

Tentang Pendidikan Aceh: Antara Amanat UUPA, Sistem Pendidikan Nasional, dan Tantangan Masa Depan, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, di ruang kerja Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan (Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh/Doktor Ilmu Komunikasi Kosentrasi Komunikasi Politik)

Dr. H . Iskandar Muda Hasibuan, Ketua Majlis Pendidikan Dasar dan Menengah dan PNF Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh.

Banda Aceh, desernews.com
DN:
Dr. H. Iskandar Muda Hasibuan kalau kita berbicara mengenai pendidikan di Aceh hari ini, sebenarnya apa persoalan paling mendasar yang harus segera dibenahi Pemerintah Aceh?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Menurut saya, persoalan pendidikan Aceh bukan terutama kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Ada amanat konstitusi, ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan ada Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persoalannya adalah bagaimana seluruh norma tersebut diterjemahkan menjadi satu sistem pendidikan Aceh yang konsisten, bermutu, Islami, inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi tetap berada dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Jadi, yang dibutuhkan Aceh sekarang bukan sekadar membuat program pendidikan baru, tetapi membangun kembali arsitektur hukum dan tata kelola pendidikannya.

DN:
Apa yang Bapak maksud dengan arsitektur hukum pendidikan Aceh?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Sederhana, kita harus memastikan hubungan antara UUD 1945, undang-undang nasional, UUPA, peraturan pemerintah, peraturan menteri, qanun Aceh, peraturan gubernur, sampai kebijakan pemerintah kabupaten/kota tersusun secara harmonis. Jangan sampai ada kebijakan pendidikan yang sangat baik secara politik, tetapi lemah secara hukum. Sebaliknya, jangan pula ada regulasi yang secara hukum sah tetapi tidak mampu menjawab persoalan nyata di sekolah. Karena itu saya menyarankan Pemerintah Aceh melakukan audit hukum dan regulasi pendidikan secara menyeluruh.

DN :
Mengapa audit regulasi itu menjadi penting sekarang?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Karena Qanun Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang kemudian diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah cukup lama.

Dalam perjalanan waktu, sistem pendidikan nasional telah berkembang, pembagian kewenangan pemerintahan berubah, teknologi berubah, kebutuhan kompetensi peserta didik berubah, dan sekarang kita menghadapi persoalan baru seperti kecerdasan artifisial, pembelajaran digital, pendidikan inklusif, perubahan dunia kerja, serta ketangguhan sekolah menghadapi bencana. Karena itu saya tidak mengatakan qanun tersebut harus langsung dicabut atau diganti.
Yang ingin saya katakan adalah:
Pemerintah Aceh perlu melakukan legal review secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh norma pendidikan Aceh masih harmonis dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat Aceh. Bahkan dokumen atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Aceh sendiri menunjukkan bahwa perubahan materi Qanun 11/2014 pernah dipandang cukup besar sehingga membutuhkan pendekatan penyusunan qanun baru. Itu harus dikaji kembali secara serius, bukan sekadar politis.

DN :
Ada pandangan bahwa pendidikan Aceh harus berbeda dengan daerah lain karena Aceh memiliki kekhususan. Bagaimana pandangan Bapak?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Saya setuju bahwa pendidikan Aceh harus memiliki kekhususan. Tetapi kita harus memahami kekhususan itu secara tepat. Kekhususan Aceh bukan berarti keluar dari Sistem Pendidikan Nasional. UUPA justru memberikan konstruksi yang sangat jelas: pendidikan di Aceh merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi Aceh mempunyai karakteristik dan kekhususan tertentu. Bahkan UUPA memberikan hak kepada penduduk Aceh untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan Islami. Ini sebenarnya peluang yang luar biasa. Aceh tidak perlu memilih antara pendidikan nasional dan pendidikan Islami. Aceh bisa membangun pendidikan nasional yang memiliki keunggulan nilai keislaman dan karakter Aceh.

DN:
Jadi seperti apa model pendidikan Aceh yang ideal menurut Bapak?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Saya membayangkan pendidikan Aceh yang mengintegrasikan lima hal.
Pertama, kompetensi akademik.
Anak Aceh harus kuat dalam literasi, numerasi, sains dan teknologi.
Kedua, nilai keislaman.
Pendidikan tidak hanya menghasilkan anak yang pintar, tetapi juga berkarakter, berakhlak dan memiliki integritas.

Ketiga, identitas dan budaya Aceh.
Anak Aceh harus mengenal sejarah, kebudayaan, bahasa, nilai sosial dan kearifan lokalnya. Keempat, kompetensi global.

Anak Aceh harus mampu bersaing dengan anak-anak dari Jakarta, Singapura, Malaysia, bahkan dunia.
Kelima, kemampuan menghadapi perubahan. Termasuk teknologi digital, kecerdasan artifisial, perubahan dunia kerja, perubahan iklim dan bencana.
Jadi menurut saya, rumusnya adalah:
Iman kuat, ilmu kuat, karakter kuat, kompetensi global kuat. Itulah yang seharusnya menjadi keunggulan pendidikan Aceh.

DN :
Bagaimana dengan kondisi pendidikan Aceh pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Ini justru harus menjadi momentum perubahan paradigma. Data pemerintah pada Juni 2026 mencatat 3.120 sekolah terdampak bencana di Aceh. Sebanyak 188 sekolah mengalami kerusakan berat dan 63 sekolah perlu direlokasi. (Kemendikdasmen-red)
Bagi saya, angka tersebut bukan hanya angka kerusakan bangunan. Itu adalah persoalan pemenuhan hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan. Karena itu rehabilitasi sekolah jangan hanya dimaknai sebagai membangun kembali gedung. Kita harus membangun: sekolah yang lebih aman, lebih tangguh, lebih inklusif, dan lebih siap menghadapi bencana berikutnya. Jangan sampai kita membangun kembali sekolah yang sama persis di lokasi yang sama, kemudian ketika bencana datang lagi, kerusakannya terulang.

DN:
Artinya pembangunan kembali sekolah harus berbasis risiko bencana?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Mutlak. Kalau sebuah sekolah berada di wilayah yang secara ilmiah dinyatakan berisiko tinggi, pemerintah harus berani mengambil keputusan berdasarkan keselamatan anak. Bahkan pemerintah pusat sudah menghadapi persoalan seperti ini. Ada sekolah yang perlu direlokasi karena berada di zona rawan bencana, dan salah satu persoalan yang muncul adalah kebutuhan lahan pengganti yang aman serta berstatus hukum jelas. (Kemendikdasmen-red) Ini menunjukkan bahwa pendidikan, tata ruang, pertanahan, kebencanaan dan penganggaran sebenarnya tidak bisa lagi dipisahkan.

DN :
Kalau begitu, apa yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintah Aceh?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Saya akan memberikan masukan kepemerintah Aceh tujuh prioritas.
Pertama, audit seluruh regulasi pendidikan Aceh. Kita harus mengetahui mana yang masih relevan, mana yang tumpang tindih, mana yang bertentangan dan mana yang perlu diperbarui. Kedua, membangun satu arsitektur pendidikan Aceh.
Sekolah umum, madrasah, dayah, pendidikan keagamaan, pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi harus memiliki hubungan kebijakan yang jelas.
Ketiga, menjadikan guru sebagai prioritas pembangunan manusia.
Gedung penting, tetapi kualitas guru jauh lebih menentukan masa depan anak. Keempat, memastikan Standar Pelayanan Minimal pendidikan benar-benar terpenuhi. Jangan berhenti pada angka anggaran.
Pertanyaannya harus: apakah anak mendapatkan layanan pendidikan yang layak?. Kelima, membangun sistem data pendidikan Aceh yang terintegrasi.
Kita harus tahu anak mana yang tidak sekolah, sekolah mana yang kekurangan guru, daerah mana yang tertinggal dan bagaimana hasil belajar anak. Keenam, membangun pendidikan tangguh bencana. Dan ketujuh, menjadikan kekhususan Aceh sebagai keunggulan pendidikan, bukan sekadar simbol administratif.

DN :
Bapak menyebut guru sebagai prioritas. Mengapa?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Karena pada akhirnya pendidikan terjadi melalui interaksi antara guru dan peserta didik. Kita boleh memiliki gedung yang bagus, komputer yang banyak dan teknologi yang canggih.
Tetapi kalau guru tidak memiliki kompetensi yang memadai, transformasi pendidikan tidak akan terjadi. Karena itu Aceh perlu memiliki kebijakan guru jangka panjang.
Mulai dari distribusi guru, kekurangan guru, pengembangan kompetensi, kepemimpinan kepala sekolah, karier, kesejahteraan, sampai kemampuan guru menghadapi teknologi dan kecerdasan artifisial. Jangan sampai kita terus berbicara tentang transformasi pendidikan tetapi lupa melakukan transformasi terhadap Dr H. Iskandar Muda Hasibuanesi guru.

DN :
Bagaimana dengan persoalan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Ini juga harus dibenahi. Jangan sampai setiap persoalan pendidikan akhirnya saling menunjuk: “Pusat yang bertanggung jawab.” “Provinsi yang bertanggung jawab.” “Ini kewenangan kabupaten.” Dalam negara hukum, kewenangan harus jelas.
Siapa menetapkan kebijakan?
Siapa melaksanakan?
Siapa membiayai?
Siapa melakukan pengawasan?
Dan yang paling penting, siapa bertanggung jawab ketika hak anak atas pendidikan tidak terpenuhi?
Menurut saya, Aceh perlu memiliki matriks kewenangan pendidikan yang sangat jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

DN:
Apakah kekhususan Aceh justru bisa menjadi kekuatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Justru demikian. Kita sering melihat kekhususan sebagai pengecualian. Saya melihatnya sebagai ruang inovasi hukum dan kebijakan. Aceh memiliki kesempatan membangun model pendidikan yang mungkin tidak dimiliki provinsi lain. Misalnya, bagaimana nilai keislaman, sains, teknologi, karakter, budaya lokal dan kompetensi global disatukan dalam sebuah model pendidikan. Kalau berhasil, Aceh tidak hanya menyelesaikan persoalan internalnya. Aceh bisa menjadi laboratorium pendidikan Indonesia.

DN :
Apa yang harus dilakukan Gubernur Aceh sekarang jika ingin melakukan perubahan yang mendasar?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Saya akan menyarankan lima langkah dalam satu tahun pertama.
Pertama, bentuk tim reformasi hukum pendidikan Aceh. Bukan hanya birokrat, tetapi juga ahli hukum, akademisi pendidikan, praktisi sekolah, guru, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan. Kedua, lakukan audit regulasi. Petakan seluruh qanun, pergub dan kebijakan pendidikan. Ketiga, susun Aceh Education Policy Framework 2026–2045. Jangan membuat kebijakan pendidikan yang hanya berpikir lima tahun. Keempat, tetapkan indikator hak pendidikan anak Aceh. Misalnya akses, mutu, guru, sarana, literasi, numerasi, inklusi dan keamanan sekolah. Kelima, jadikan APBA benar-benar mengikuti prioritas pendidikan tersebut. Jangan program menentukan anggaran.
Kebutuhan pendidikanlah yang harus menentukan anggaran.

DN :
Kalau harus dirumuskan dalam satu kalimat, apa nasihat hukum Bapak kepada Pemerintah Aceh?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Saya akan mengatakan begini: “Aceh tidak membutuhkan lebih banyak kebijakan pendidikan yang berdiri sendiri-sendiri; Aceh membutuhkan satu arsitektur hukum dan kebijakan pendidikan yang menyatukan amanat UUD 1945, Sistem Pendidikan Nasional, kekhususan UUPA, nilai keislaman Aceh, standar mutu nasional, dan kebutuhan masa depan anak Aceh.”

Dan saya ingin menambahkan satu hal.
Jangan melihat pendidikan sebagai urusan dinas pendidikan semata. Pendidikan adalah urusan pembangunan manusia. Karena itu Gubernur, bupati, wali kota, DPR Aceh, DPRK, Bappeda, dinas keuangan, dinas pendidikan, dinas dayah, perguruan tinggi, masyarakat dan dunia usaha harus melihat pendidikan sebagai agenda bersama Pemerintah Aceh.

DN :
Apa pesan terakhir Bapak untuk masyarakat Aceh?

Dr H. Iskandar Muda Hasibuan:
Saya kira masyarakat Aceh harus berani mempunyai mimpi yang lebih besar.
Jangan hanya bertanya:
“Apakah anak-anak Aceh sudah bersekolah?”
Kita harus bertanya:
“Setelah bersekolah, menjadi manusia seperti apa anak Aceh?”
Apakah mereka berilmu?
Apakah mereka berakhlak?
Apakah mereka mampu menggunakan teknologi?
Apakah mereka mampu bersaing secara global?
Apakah mereka mencintai Aceh?
Apakah mereka mampu membangun Indonesia?
Dan yang paling penting:
apakah negara benar-benar telah memenuhi hak mereka atas pendidikan?

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan berapa banyak kebijakan pendidikan yang dibuat. Ukuran keberhasilan pemerintah adalah berapa banyak masa depan anak yang berhasil diselamatkan dan dikembangkan melalui pendidikan. Itulah menurut saya amanat terbesar konstitusi, Sistem Pendidikan Nasional dan kekhususan Aceh.

DN :
Terimakasih Pak Hasibuan atas waktunya, semoga bermanfaat (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close