Jual Miras Tanpa Izin,MM Dituntut 1 Bulan Kurungan
Palas ,desernews.com
Seorang penjual minuman keras (Miras) berinsial MM ,warga Desa Sidomulyo , Kecamatan Hutaraja Tunggi ,Kabupaten Padanglawas (Palas) menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan ,Kamis (18/2/2021)
Majelis Hakim Tunggal , Novita Megawaty Aritonang dengan Panitera Pengganti ,Sahrial Siregar .SH ,menuntut terdakwa MM dengan hukuman 1 bulan kurungan .
Penjual miras ini terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh personel Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) ,Rabu (17/2/2021) malam kemarin .
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP M.Husni Yusuf.SH mengatakan, telah membawa tersangka MM bersama barang bukti satu diregen dan ember warna putih berisikan miras jenis tuak ke Pengadilan Negeri Sibuhuan,pada saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Terdakwa MM ,dituntut dengan hukuman 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim ,”kata Yusuf kepada wartawan ,usai mengikuti sidang Tipiring di PN Sibuhuan.
Yusuf menambahkan, terdakwa MM disangkakan dan terbukti melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor :07 Tahun 2015 tentang Pengendalian ,Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol ,tandasnya (ISN/DN)