
Medan, desernews.com
Semakin maraknya perjudian di Kota Medan terkesan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melakukan proses pembiaran. Atau adanya indikasi loby-loby sehingga kegiatan yang bisa merusak Akhlak, perilaku dan bahkan perekonomian tersebut bisa tumbuh kian subur di 21 kecamatan di wilayah hukum Mapolrestabes Medan.
Banyak kalangan mengkritik Kota Medan yang notabenenya di kepalai oleh Bobby Afif Nasution sebagai Walikota Medan, yang juga merupakan menantu dari Presiden RI Joko Widodo. Miris memang, meski menuai kritikan dan kerap selalu dilakukan penangkapan dan penggrebekan, kegiatan perjudian tersebut terus tumbuh.
Seperti pernah diberitakan sekira ada 35 titik lokasi perjudian yang dinilai ‘kebal hukum’. Salah satunya milik Aseng Kayu di Plaza Yanglim, Kota Medan. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, salah satu lembaga yang kini tengah menyoroti seputar maraknya aksi perjudian tersebut merasa miris dan menyesalkan.
“Diduga judi Milik Aseng di Yang Lima plaza, tidak tersentuh hukum, maka saya sebagai salah seorang warga, masyarakat Kota Medan yang selalu menginginkan kehidupan damai, nyaman dan kondusif serta tegaknya hukum di tengah masyarakat, dinegeri yang kita cintai ini memberanikan diri memberi komentar,”tulis Ketua GNPF Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Pangabean.
Dikatakan beliau, didalam hukum positif yang diberlakukan di wilayah NKRI, Praktik perjudian adalah merupakan suatu tindak kejahatan kriminal, sesuai dengan UU No 7 tahun 1974.
Oleh karenanya, terang Aidan, setiap bentuk perjudian haruslah mendapatkan perhatian serius juga mendapatkan penindakan cepat dari fihak kepolisian, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa penilik, pelaku dan orang atau kelompok yang membackupnya, sebelum akibat dari perjudian ini memakan Korban yang lebih luas lagi.
Lanjut Aidan, karena penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini, sangat berdampak luas, merusak sendi-sendi akhlak dan perilaku,maupun ekonomi masyarakat yang ujung-ujungnya sering menimbulkan tindak kejahatan ikutan lainnya.
Seperti, narkoba ataupun pencurian, perampokan dan sebagainya, yang tentunya dapat menimbulkan keresahan serta inkondusifitas di tengah-tengah masyarakat, apalagi karena ruang tempat, waktu dan kesempatan yang demikian dekat, sehingga perjudian menjadi cukup memiliki daya tarik terhadap kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, dan atas tupoksi pihak kepolisian yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk menjalankan UU ini. Maka sudah selayaknyalah, masyarakat memohon agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
“Sebagai bentuk pelayanan terbaik aparatur kepolisian terhadap jaminan rasa aman dan nyaman serta perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus menegakkan citra profesionalitas kepolisian, khususnya Polrestabes Medan,” akhiri Aidin.(team/DN)




