Awalnya Diduga Bunuh Diri, Rupanya Korban Dihabisi Pacar Sendiri

Tanah Karo, desernews.com
Kasus tewasnya R.S Beru Sitepu (22) warga Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe yang terjadi di Hotel Arihta akhirnya terungkap.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa didalam kamar nomor 3 Hotel tersebut pada hari Selasa (7/11/2023) siang dan kasusnya langsung ditangani Sat Reskrim Polres Karo.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan keterangan dari ZL.Tarigan (20) warga Desa Barusjahe Kecamatan Barusjahe ternyata korban meninggal bukan minum cairan pembersih melainkan dibunuh.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan kasus tewasnya R.Beru Sitepu di Hotel Arihta sudah menemui titik terang. “Pelaku berinisial ZL yang merupakan kekasih korban,” ujarnya.
Lanjut disampaikannya, berdasarkan laporan yang awalnya kita dapatkan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres.
Setetelah dilakukan pengembangan dan hasil dari autopsi terhadap korban, Satreskrim Polres Tanah Karo menemukan petunjuk bahwa diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan.
“Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh,” ungkapnya.
Sedangkan dari hasil autopsi yang mana terdapat bekas lembam di leher korban yang diduga karena dicekik.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, bahwa korban sudah menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut. Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut diketahui, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung lidik mencari tau siapa pria yang mendampingi korban saat menginap di hotel tersebut.
“Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Pelaku diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, pada Kamis (09/11/2023) sekira jam 13.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim.
Adapun motifnya, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati setelah sempat terlibat cekcok terlebih dahulu.
Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kapolres.(FS-Ring)




