Advertisement

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos GFI Ditangkap Kejati Bangka Belitung di Bandara

Lahan perkebunan sawit

Jakarta, desernews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menahan Bos PT Green Forestry Indonesia (GFI), Franky, dalam kasus penyalahgunaan izin lokasi lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Franky yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik ditangkap sesaat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin, 25 Maret 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bangka Belitung Basuki Rahardjo mengatakan Franky ditahan untuk 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 lalu. Penyidik sebelumnya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan namun selalu menghindar. Hingga pada 18 Maret 2024 kita masukkan dalam DPO,” ujar Basuki.

Basuki menuturkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Franky bermula pada 2011 silam setelah perusahaan yang dipimpinnya memperoleh izin lokasi perkebunan sengon di Desa Tanjung Kelumpang seluas 600 hektar dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang pemberian izin lokasi kepada PT GFI untuk keperluan perkebunan sengon di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur,” ujar dia.

Berbekal izin lokasi tersebut, kata Basuki, tersangka pada 2013 kemudian melakukan Land Clearing lahan seluas 200 hektar yang rencana awalnya untuk perkebunan sengon.

“Namun lahan tersebut justru ditanami pohon kelapa sawit oleh tersangka. PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan belum pernah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” ujar dia.

Basuki menambahkan perbuatan yang dilakukan tersangka membuat negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar dengan rincian Rp 18 miliar dari harga kayu yang telah dijual dan Rp 7 miliar merupakan kewajiban BPHTB yang harus dibayarkan PT GFI. Sumber Tempo

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih