DaerahMedan

Harusnya Polisi Menahan Kader PDI-P Penganiaya Pelajar Al Azhar

Konfrensi pers dilakukan polrestabes medan terhadap pelaku penganiayaan pelajar sma Al Azhar

Medan, desernews.com

Terlepas dari kontroversi yang bakal muncul berkaitan penerapan pasal terhadap, Halpian Sembiring Meilala (45), pelaku penganiayaan terhadap pelajar SMA Al-Azhar, FAL (17). Keduanya warga Medan Johor.

Menurut Profesor DR Zulfirman SH MH, kalau kasus tersebut kelihatannya standart dan pelaku harusnya bisa ditahan dengan alasan kalau UUD Perlindungan anak merupakan lex spesialis dari Hukum Pidana Umum.

“Kelihatnnya standart aja dik. Sebenarnya pelaku bisa ditahan walau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. UU perlindungan anak lex spesialis dari Hukum Pidana umum,”tegasnya.

Kejadian penganiayaan itu terekam CCTV, Kamis (16/12/2021), sekitar pukul 18.00 wib, di depan parkir Swalayan Indomaret di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH, dalam konprensi pers-nya, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, sudah menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan satu buah rekaman CCTV.

Pelaku diamankan setelah laporan orang tua korban, SI (43), dan diproses oleh petugas, kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Karya Wisata Medan langsung ditangkap pada hari, Kamis (24/12/2021), malam.

Kata Riko, karena kasus itu melakukan kekerasan terhadap anak., pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UJ RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp 72 juta.

Selain itu, masih Riko, berdasarkan hasil ver korban dari RS Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak ada luka pada diri korban. “Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan,”terangnya.

Komentar juga datang dari Praktisi Hukum, Julheri Sinaga SH. Beliau juga tidak sependapat dengan tindakan diambil pihak kepolisian Polrestabes Medan.

“Saya tidak sependapat dengan sikap polisi, kelihatan jelas tindakan penganiayaan tersebut tujuannya bukan memberikan pembelajaran atau bentuk peringatan kepada anak-anak, tapi jelas sikap arogan, sehingga harusnya dilakukan penahanan sebagai bentuk penjera, sebagaimana salah satu tujuan hukum pidana,”ujar Julheri.

Pengacara jkondang ini memberi apresiasi kepihak kepolisian dan berharap semoga proses hukum bisa berkeadilan. “Setahu saya tidak ada pasal pidana di uu perlindungan anak yang tidak dapat dilakukan penahanan. Kalau di KUHPidana ada penganiayaan ringan,”tambah Julheri.

Katanya, penahanan adalah hak penyidik, hanya 3 alasan untuk menahan. Apabila penyidik kawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana

Dijelaskan, kalau terlepas dari kontroversi atau tidak, kan bukan merupakan alasan seseorang ditahan atau tidak. “Setahuku pasal penganiayaan dalam uu perlindungan anak tidak ada yang tidak dapat dilakukan penahanan.Tapi juga aturan uu tidak ada yang mewajibkan harus ditahan, tapi kalimatnya dapat dilakukan penahanan,”akhirinya.

Kasus inijuga mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Dikatakan, pihak kepolisian diharapkan tidak hanya sekadar memproses hukum atas tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Tapi lebih dari itu, pria yang terakhir dikabarkan menjabat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut itu juga perlu diperiksa urinnya. “Jangan jangan, pelaku saat itu sedang terpengaruh narkoba, sehingga perilakunya tampak sangat bringas meskipun kepada anak anak di bawah umur,” ujar Abyadi.

Dari perilakunya, tambahnya, wajar saja publik curiga bila pelaku diduga sedang terpengaruh narkoba. Karena dilihat dari usianya yang sudah tua, bahkan punya jabatan mentereng di sebuah partai besar, yakni Wakil Ketua Pembina Satgas PDIP Sumut, menurut akal sehat kita tidak mungkin mau menganiaya anak anak di bawah umur seperti itu.

Karena itu, kuat dugaan ini karena pengaruh narkoba. Karena itu, untuk memastikan hal tersebut, maka polisi sebaiknya melakukan proses pemeriksaan urin.

Kita ambil saja contoh para supir angkot yang menabrak kereta api beberapa waktu lalu yang menewaskan 4 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata supirnya justru sedang terpengaruh narkoba. Bahkan, pelaku sendiri mengaku baru minum satu teko tuak.(kk/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close