Daerah

Hampir 2 Tahun Belum Ditangkap, LPA Deli Serdang Desak Polisi Buru Pembacok Pelajar MTs

Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik.

Lubuk Pakam, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Polresta Deli Serdang meningkatkan upaya pencarian terhadap tersangka kekerasan terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Deli Serdang, OK Hendri Fadlian Karnain, Selasa (11/8/2026).

“Hampir dua tahun merupakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, kami minta agar perkara ini jangan sampai kehilangan perhatian dan harus mendapatkan kepastian hukum,” ujar Hendri.

Menurutnya, status DPO harus diikuti dengan langkah pencarian yang aktif, terukur dan berkelanjutan. LPA tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik, tetapi mendorong agar setiap perkara kekerasan terhadap anak mendapatkan penanganan secara serius dan profesional.

Hendri juga mengingatkan apabila tersangka merupakan anak pada saat dugaan tindak pidana terjadi, proses hukum wajib tetap memperhatikan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, pada saat yang sama, hak anak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan dan keadilan juga harus menjadi perhatian.

Sementara itu, Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik mengatakan anak korban sudah mengalami kekerasan dan penderitaan. Jangan sampai setelah itu korban dan keluarganya kembali harus menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum.

Junaidi berharap Polresta Deli Serdang mengoptimalkan pencarian terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan informasi perkembangan perkara kepada keluarga korban melalui mekanisme yang tepat.

“LPA Deli Serdang siap melakukan advokasi dan pendampingan sesuai kewenangannya untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terlindungi,”tambah Junaidi.

Diberitakan, pelaku pembacokan berinisial ADAN (17), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang.

Dalam dokumen DPO bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal 25 November 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ketika itu Kompol Risqi Akbar. Buronan yang dicari berciri fisik: bertubuh sedang, berkulit sawo matang, dan berambut lurus pendek.

Sedang korban bernama Agung Wardana Sembiring (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah Bangun Purba, mengalami luka bacok di bagian kepala. Kejadian berlangsung saat korban melintas di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba sepulang dari Desa Pertangguhan Kecamatan Galang menuju kediamannya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempak, Kecamatan STM Hilir. Saat itu korban sedang dibonceng temannya, M Alfi Pratama, menggunakan sepeda motor Suzuki FU. pada Minggu (8/9/24).

Akibat serangan kejam tersebut, Agung yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara pasangan Jaraman Sembiring (46) dan istrinya Sabur Raihom (41), mengalami kondisi kritis hingga harus menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close