Nasional

Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

Ferdinand Hutahaean

Jakarta, desernews.com

Polri telah menerima surat pengajuan penangguhan kasus eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait kasus twit bermuatan SARA.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jawaban atas surat penangguhan itu akan diputuskan dalam gelar perkara.

โ€œItu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik,โ€ kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Kendati demikian, masih belum diketahui kapan tim penyidik akan melakukan gelar perkara atas kasus Ferdinand itu.

Dedi menegaskan, penyidik akan mengambil keputusan sesuai dengan petimbangan terkait hak-hak Ferdinand.
โ€œDengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif,โ€ ujar dia.

Sebelumnya Ferdinand ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA pada 10 Januari 2022. Ferdinand disangka menyampaikan ujaran kebencian yang berdampak pada keonaran.

Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Tim kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, pun mengajukan surat penangguhan penahanan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin (17/1/2022).

Menurut Rony, alasan utama pengajuan surat penangguhan itu karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarganya.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor lainnya. Sebab, Rony mengatakan, kliennya sudah lebih dari dua tahun sakit.(kom/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close