
Medan, desernews.com
Evarida boru Simamora kini harus menggunakan kursi roda karena diduga salah dioperasi oleh seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Murni Teguh Medan.
Evarida Simamora, seorang bidan di Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.
Reynold Simamora, abang kandung korban Evarida Simamora, menceritakan permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan awalnya Evarida mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.
Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
“Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah,” kata Reynold kepada detikSumut, Rabu (21/12).
Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.
“Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga,” sebutnya.
“Ya itu kan namanya sudah salah operasi,” tambahnya.
Dia menjelaskan setelah itu, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva.
Periksa Dokter Spesialis
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Prasojo Sujatmiko SpOT pada Rabu (4/1/2023). Dokter spesialis bedah di Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Medan ini diduga melakukan malpraktek terhadap pasien seorang bidan desa asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus dugaan malpraktek yang dialami korban, pasien kamar 517 lantai 5 RSU Murni Teguh Medan, Evarida boru Simamora, masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Hadi, sampai saat ini penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, yakni Reynold Simamora dan juga memperoleh keterangan korban yang merupakan bidan desa yang sudah 30 tahun mengabdi di Puskesmas Desa Aek Raisan, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng tersebut.
“Masih terus berproses, berjalan sesuai mekanisme dan komitmen Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yakni kerja keras, kerja cepat dan kerja tuntas, maka kasus dugaan malpraktek ini masih berjalan. Dimana pihak terlapor telah dijadwalkan segera dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangannya,” ungkap Kombes Hadi, Sabtu (31/12/2022).
Alumni Akpol 98 itu menambahkan, jadwal yang telah ditentukan dalam pemanggilan dan pemeriksaan terlapor itu pada 4 Januari 2023.
“Ini pemanggilan pertama dan kita tunggu nanti perkembangan lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik dalam hal menentukan status perkara dan terlapor,” tegas Kombes Hadi.
Diketahui, Evarida boru Simamora sudah meninggalkan RSU Murni Teguh Medan usai dirawat selama 45 hari. Kaki kanannya yang dituding salah operasi belum juga pulih dan dapat digerakkan.
“Hampir satu setengah bulan dirawat di Murni Teguh, tapi kepulihan kaki kanan adik saya tidak ada juga. Pihak rumah sakit sempat berdialog agar tidak dibawa pulang. Tapi saya dan keluarga bertanya kepastian kapan kesembuhan kaki kanan adik yang error dioperasi dapat pulih. Namun pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban pasti. Makanya kami bawa pada Kamis malam lalu untuk dipindahkan ke rumah sakit lain,” kata Reynold Simamora, adik korban yang menjadi pelapor ke Polda Sumut dalam kasus dugaan malpraktek ini kepada wartawan.
Sebelumnya, Dokter Prasojo Sujatmiko sebagai terlapor diduga melakukan operasi error. Dimana kaki korban yang mengalami sakit sesuai medical record ada di bagian kiri. Bahkan selama perobatan hingga diputuskan operasi hanya masalah kesehatan di kaki kiri.
Anehnya, kata Reynold Simamora, malah di ruang operasi RSU Murni Teguh, pada 23 November 2022, sekira pukul 17.00 WIB operasi dilakukan pada kaki kanan yang sama sekali tidak pernah didiagnosa butuh perawatan medis.
Parahnya, tambah Reynold Simamora, pasca eror operasi, kaki kanan korban pun malah tidak dapat digerakkan. Hingga hal ini membuat korban saat ini harus dirawat dan dibopong serta menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.
Kasus ini dilaporkan Reynold Simamora ke Polda Sumut dengan bukti Laporan Polisi LP Nomor: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara pada, Selasa (13/12/2022). Terlapor dr Prasojo Sujatmiko SpOT dan RS Umum Murni Teguh Medan. (mb/dn)




