Daerah

Edar dan Nyabu Didalam Rumah, Sepasang Kekasih Disedot Polisi Kedalam Sel

Kedua pasangan kekasih diamankan berikut sabu miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Sepasang kekasih berinisial BG (42), warga Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng sesuai KTP warga Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe dan pasangannya berinisial HK (34), warga Desa Lau Baleng, sesuai KTP Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasalnya kedua pasangan kekasih ini diciduk anggota Satres Narkoba Polres Karo dari salah satu rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng karena terindikasi mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatan kedua pelaku, kasusnyapun bergulir keranah hukum dan menginap dibalik jeruji besi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang terkait kasus sabu-sabu.

“Kedua pasangan kekasih ini diciduk dari salah satu rumah saat akan menyedot sabu di rumah yang mereka tempati di Jalan Renun Desa Lau Baleng, Jumat (15/3/2024),” jelas Kasat kepada wartawan Selasa (26/3/2024) pagi di Polres Karo.

Lanjutnya lagi, saat dilakukan penangkapan keduanya kedapatan akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari dalam rumah berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kaca pyrex.

Selain itu ada 4 paket plastik klip warna merah berisikan narkotika jenis sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 gram yang dibungkus dalam selembar tisu dan 1 bal plastik klip warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka dan diakuinya juga bahwa selain pengedar sabu mereka juga sering mengkonsumsinya.

“Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close