Nasional

Dukung Aparat Menindak Mas Bechi Namun Anwar Abbas Tidak Setuju Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Situasi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dijaga polisi, Kamis (7/7/2022).

Jakarta, desernews.com
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan tidak setuju pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Namun demikian, Abbas tetap mendukung aparat penegak hukum memproses kasus dugaan pelecehan seksual tersangka Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut, tetapi saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Anwar, Sabtu (9/7).

Abbas berharap pengurus Ponpes Shiddiqiyyah, melakukan pembenahan-pembenahan serius menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap perempuan santrinya.

“Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali,” ungkap Anwar Abbas yang juga merupakan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Dia mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mereka pun dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.

Seperti diketahui, pada Kamis (7/7) malam, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah MSAT alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7), MSAT alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mas Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7), bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan kekerasan seksual itu.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono.

Dia mengatakan tindakan tegas itu diambil karena MSAT alias Mas Bechi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menyatakan pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Dia mengatakan Kemenag selanjutnya Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.(jpnn/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close