Kasus Pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu Mulai Disidang,Terdakwa Didudukkan Dikursi Pesakitan

Tanah Karo, Desernews.com
Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap korbannya,Yoga Wijayanta Sembiring Meliala (23) warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe mulai digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe Jalan Let Jen Jamin Ginting,Selasa (14/9) sekira jam 15:50 wib dengan menghadirkan dan mendudukkan terdakwa,Abram Sitepu (46) dikursi pesakitan dengan didampingi penasehat hukumnya Frengky Bukit,SH.
Sidang dengan Nomor :292/Pid B/2021/PN Kbj yang dipimpin Ketua Majelis Hakim ,Sulhanudin,SH.MH,anggota Sanjaya Sembiring Meliala,SH,MH,Adil Matogu Simarmata,SH dan Panitera Tema Ziduhu Harepa ,SH dan Jaksa Penuntut Umum Budi,SH.
Saat sidang di mulai ,JPU Budi,SH langsung membacakan kronologi atas kejadian yang dialami korban serta menguraikan fakta kejadian dan membacakan hasil visum atau Revertum Rumah sakit Bhayangkara Medan.
Dalam pembacaan dakwaan kasus penikaman Ketua Permata GBKP Sukanalu Kecamatan Barusjahe ,Yoga Wijayanta Sembiring Meliala terungkap korban mengalami sejumlah luka dibagian kening,kepala ,luka pada dada sebelah kanan,luka pada paha sebelah kiri ,luka pada betis kiri ,luka pada tumit sebelah kiri,akibat luka yang dideritanya, sehingga mengakibatkan korban mengalami lemas karena banyak mengeluarkan darah dari tubuhnya.
Sebelumnya korban sempat menjalani perawatan beberapa hari di Rumah Sakit dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Kamis (29/4/2021) lalu di Rumah Sakit Bina Kasih Jalan TB.Simatupang Medan.
Dalam sidang dakwaan ,Abram Sitepu selaku terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, primair Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 355 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 354 ayat lebih-lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Setelah JPU membacakan dakwaan kasus itu ,majelis Hakim selanjutnya menanyakan kepada terdakwa Abram Sitepu apakah ada bantahan atas pembacaan dakwaan itu.Atas pertanyaan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanudin,SH.MH,terdakwa tidak membantah dan menerima dakwaan.
Selanjutnya kepada Penasehat Hukum terdakwa Frengky Bukit ,SH juga tidak melakukan bantahan atas dakwaan itu dan tidak mengajukan esepsi.Setelah mendapat jawaban dari terdakwa,Abram Sitepu dan penasehat hukum,Frengky Bukit maka majelis Hakim mengambil keputusan sidang diundur dan dilanjut satu Minggu kedepan ,Selasa (21/9/2021) mendatang.
Sekedar mengingatkan ,kasus ini terjadi pada Minggu Tanggal (25/4/2021) sekira jam 21:00 wib lalu ,tepatnya di Kolam Pancing Ikan dan Cafe SRP Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe.
Awal kejadian itu,korban Yoga Wijayanta Sembiring Meliala bersama teman sesama anak Permata GBKP Sukanalu Simbelang,Piter Sitepu (20) Yogi Ginting (21) Jeksen Sitepu (21) Aprendy Perangin-Angin (20) Krisnanta Ginting (22) Eprananta Sitepu (21) dan Marcel Barus (20) seusai main Volly berkunjung kekolam Pancing ikan dan Cafe SRP sepulang dari Desa Sukajulu menjumpai seseorang atas ajakan Krisnanta Ginting, dan sesampinya di TKP sempat terjadi adu mulut antara Jeje Sitepu anak Abram Sitepu dengan Krisnanta Ginting dan berujung dengan perkelahian.
Perkelahian itu sempat dilerai oleh teman-teman Yoga Wijayanta Sembiring Meliala.
Namun tak berapa lama kemudian ayah Jeje Sitepu (Abram Sitepu) tiba di TKP dengan mengendarai mobil Kijang.Sesampainya di TKP , Abram Sitepu langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mencari tau apa penyebab keributan itu ,namun karena dibalut emosi ,begitu melihat Eprananta Sitepu,Abram Sitepu langsung menikamnya,tapi pisau masih dibalut sarung sehingga tidak mengalami luka.
Penikaman tidak sampai disitu saja,akibat emosinya sehingga Yoga Wijayannta Sembiring menjadi turut menjadi korbannya.
Pantauan wartawan,saat sidang dakwaan berlangsung tampak hadir anggota Permata GBKP Sukanalu Simbelang yang juga sebagai saksi korban (Ring)




