Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ganja Diamankan dari Rumah Masing-masing

Tanah Karo, desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 22 :10 Wib amankan salah seorang terduga pengedar sabu dan ganja kering berinisial HPA (40) dari rumahnya di Jalan Nabung Surbakti Gang 40 Kelurahan Padang Mad kabanjahe.
Selain mengamankan HPA,Sat Narkoba juga menangkap CS (48) dari salah satu rumah dan Jalan Bom Ginting Gang Kasito No 24 Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SIK,MH.H,S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka HPA dan CS terkait kasus sabu dan ganja.
“Keduanya merupakan rekanan jual beli narkotika, pengungkapan kasus ini pertama HPS ditangkap, kemudian dikembangkan dan menyebut nama CS.”Ujarnya.
Dilanjutnya lagi, penangkapan tersangka terkait adanya informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika sehingga tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap HPA di dalam rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastic klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 16,66 gram, 1buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah Radio Merek Polytron warna hitam dan 1 buah handphone warna Hitam merk MITO.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit II, kemudian melakukan penangkapan terhadap CS dengan barang bukti, berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan ranting kering yang dibungkus dengan potongan kertas dari buku tulis warna putih yang ditimbang dengan berat brutto 4,01gram ,1 bal plastic klip dalam keadaan kosong dan 1 buah handphone warna biru Merk Nokia.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut, kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”Jelas Tobing.(FS-Ring)




