Berita PilihanNasional

Dua Kendaraan Tempur Anoa Dikerahkan Amankan Gedung Kejagung, Ini Keterangan Mabes TNI

Republika/ThoudyBadai
Kendaraan taktis berjenis Panser Anoa 6×6 diparkir di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/7/2025).

Jakarta, desernews.com
Dua kendaraan tempur (ranpur jenis Anoa 6×6 terparkir di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Walikota Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengerahan ranpur TNI untuk menjaga gedung Kejagung, Jakarta Selatan merupakan permintaan dari pihak Kejagung.

“Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Kristomei melanjutkan, permintaan pihak kejaksaan itu memiliki dasar hukum yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Selain itu, kerja sama perlindungan juga tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023.

Namun demikian, Kristomei tidak menjelaskan secara rinci alasan kejaksaan meminta TNI mengerahkan ranpur untuk melindungi kantornya. Sebelumnya, pihak Kejagung mengungkap alasan di balik keberadaan dua ranpur milik TNI di kawasan Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kendaraan tersebut untuk pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di lokasi tersebut.

“Ini pengamanan sekretariat tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan, kantornya ada di Kejagung,” kata dia.

Anang juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin. Berdasarkan pantauan, dua ranpur tersebut terparkir di depan Kantor Sekretariat Satgas PKH dan di depan gedung utama Kejagung bersama dengan kendaraan-kendaraan lainnya.

Tampak pula beberapa personel TNI yang berjaga di sekeliling ranpur. Diketahui, kendaraan ranpur Anoa 6×6 merupakan kendaraan militer lapis baja yang diproduksi oleh PT Pindad. Kendaraan tersebut memiliki kapasitas tujuh orang personel, termasuk pengemudi.

Polisi Bantah Lakukan Penggeledahan

Aparat kepolisian membantah kabar penggeledahan yang dilakukan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Jumat (1/8/2025). Kabar penggeledahan kediaman pribadi Jampidsus di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bisa dibilang tidak benar.

“Tidak benar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi Republika mengenai informasi penggeledahan itu, pada Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga membantah adanya upaya penggeledahan rumah Jampidsus. Keterangan itu juga sama dengan pernyataan yang disampaikan Kejagung.

Sebenarnya sudah tersampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke kapuspenkum (Kejagung), sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama, kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan mengenai hal itu. Informasi selanjutnya akan disampaikan secara kelembagaan.

Perkembangan segala informasi tentu kita sama-sama klarifikasi dari berbagai kelembagaan,” kata dia.

Menurut dia, ia akan selalu berkolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum. Hal itu dilakukan agar terciptanya keadilan di bangsa ini.

“Aparat penegak hukum ini selalu berkolaborasi dalam langkah-langkah penegakan hukum ataupun langkah-langkah untuk memberikan rasa keadilan agar bangsa ini menjadi sejahtera,” kata dia.

Sebelumnya, pembahasan isu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah kediaman pribadi Jampidsus pada Jumat. Kedatangan para penyidik kepolisian itu disebut bertujuan untuk melakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” ujar dia.

Terkait adanya penebalan pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung. Terlebih lagi, pengamanan juga telah tertua dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

“Pak Febrie ini, kan , Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” kata dia.

Sumber: republika

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close