Dinilai Kurang Proaktif Terhadap Pencegahan Covid 19, Camat Galang Surati Kepala Kantor Pos Indonesia
Galang, desernews.com
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Galang yang terdiri dari Camat, Koramil, Polsek dan beberapa instansi terkodinasi lainnya kini gencar melakukan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deseases 2019 di wilayah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli serdang.
Pemantauan terhadap tempat tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian terus dilakukan Forkopimcam Kecamatan Galang hingga larut malam.
Bagi tempat tempat hiburan maupun kantor kantor pelayanan publik yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati dan Protokol kesehatan, dilakukan tahapan tahapan mulai dari sosialisasi hingga teguran dan sanksi.
Dalam hal ini, Camat Galang Asma Fitryan Syukri terpaksa melayangkan surat teguran kepada Kepala Kantor Pos Indonesia Kecamatan Galang, Karena dinilai tidak proaktif dalam penanganan pencegahan Covid 19. Khususnya di areal pekarangan kantor pos yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha.
Dalam suratnya tertanggal 1 Januari 2021, Camat Asma Fitryan meminta Kepala Kantor Pos Galang selaku penanggung jawab areal/lahan yang digunakan sebagai kegiatan usaha kuliner/cafe dan tempat tongkrongan itu untuk turut mensosialisasikan peraturan Bupati Deli Serdang No 77 tahun 2020.
Seperti menerapkan 4 M, yakni Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan. Kemudian tidak menggunakan alat pengeras suara yang berlebihan untuk hiburan musik serta buka tidak lebih dari pukul 22: 00 WIB.
Dalam surat itu juga Camat Fitriyan meminta Kepala Kantor Pos Galang untuk turut membantu pemerintah kecamatan selaku Tim Gugus Tugas Covid 19 di Kecamatan Galang.
Sebelumnya Camat Galang juga telah mengirimkan surat kepada para pelaku usaha di areal pekarangan kantor PT Pos Indonesia itu.
Dalam suratnya terdahulu nomor 388/114 tanggal 25 januari 2021 perihal pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deseases 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada pelaku usaha cafe/kuliner/coffee/tempat tongkrongan. (01/DN)