Daerah

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Janda Penjual Durian yang Dianiaya Kadus di Nias Utara

Olah TKP Kasus Dugaan Janda Penjual Durian Dianiaya Kadus di Nias Utara.

Nias Utara, desernews.com
Kasus Rosiati Zega alias Ina Kana yang sempat viral diduga dianiaya kepala dusun di Desa Berua, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara (Sumut) memasuki babak baru. Polres Nias telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Ps Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan, penetapan tersangka usai gelar perkara pada Kamis (6/10/2022). Ketiga tersangka yakni JL, IL dan EH.

“Dari hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ucap Yadsen F Hulu, Selasa (11/10/2022).

Dia menjelaskan, ada lima orang yang dilaporkan. Namun, dua orang berinsial AL dan RH belum mencukupi alat bukti sebagai tersangka.

Untuk ketiga tersangka telah dilayangkan surat panggilan. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, diberitakan, Rosiati Zega alias Ina Kana (59) diduga dianiaya oknum kepala dusun (kadus) Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, inisial JL. Bahkan empat rekan oknum kadus itu ikut menganiaya korban.

Korban Rosiati merupakan janda beranak lima. Dia sehari-harinya hanya mengandalkan hasil penjualan getah karet kebunnya untuk memenuhi kehidupan sehari hari dan anak-anaknya.(iN/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close