Nusantara

Sekda Pasaman Tegaskan Disiplin Aparatur Nagari, Wujud Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Bupati Pasaman, Welly Suhery ST.


‎Pasaman, desernews.com
Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam membangun tata kelola pemerintahan yang disiplin, profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat terus diperkuat.

‎Hal tersebut ditegaskan melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri SIP,MSi kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pasaman terkait penerapan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor 49 Tahun 2026 tentang Penegasan Disiplin Wali Nagari dan Aparatur Perangkat Nagari di Kabupaten Pasaman.

‎Penegasan tersebut menunjukkan keseriusan Bupati Pasaman Welly Suhery, ST bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam membangun pemerintahan nagari yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki integritas, kedisiplinan dan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.

‎Surat bernomor 400.10.2/56/DPM/2026 itu menekankan pentingnya pembinaan secara berkesinambungan terhadap Wali Nagari, perangkat nagari dan staf perangkat nagari agar senantiasa mematuhi ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal pada hari dan jam kerja.

‎Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah konstruktif dalam memperkuat fondasi pemerintahan nagari sebagai garda terdepan pelayanan publik. Sebab, kualitas pemerintahan pada tingkat nagari sangat ditentukan oleh kedisiplinan aparatur serta konsistensi dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.

‎Sekda Pasaman Yudesri melalui surat tersebut juga meminta para camat meningkatkan pengawasan terhadap disiplin kehadiran, pelaksanaan tugas, etika dan tanggung jawab aparatur nagari.

Sekda Pasaman, Yudesri SIP, MSI.

Kantor pemerintahan nagari ditegaskan harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Tidak berhenti pada pengawasan, Wali Nagari juga diminta memperkuat pembinaan internal terhadap seluruh perangkat dan staf.

‎Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Langkah ini memperlihatkan pola kepemimpinan administratif yang tegas namun tetap mengedepankan pembinaan. Sekda Yudesri tidak sekadar memberikan instruksi, tetapi mendorong terciptanya sistem pengawasan yang terukur, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Para camat juga diminta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari, terutama menyangkut disiplin aparatur dan kualitas pelayanan publik.

‎Hasil pembinaan, pengawasan serta monitoring tersebut selanjutnya wajib dilaporkan setiap bulan kepada Bupati Pasaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

‎Kebijakan Bupati Welly Suhery tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja pemerintahan yang semakin profesional.

‎Disiplin aparatur bukan semata-mata persoalan kehadiran di kantor, melainkan bagian integral dari etika birokrasi dan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat dan berkeadilan.

‎Dalam konteks pembangunan Pasaman, penguatan disiplin aparatur nagari juga memiliki arti strategis. Nagari merupakan ruang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

‎Karena itu, aparatur nagari dituntut mampu menghadirkan pemerintah yang responsif, terbuka dan hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

‎Ketegasan Sekda Yudesri dalam meneruskan dan memperkuat kebijakan Bupati Pasaman memperlihatkan adanya kesinambungan kepemimpinan antara kebijakan politik pemerintahan daerah dengan pelaksanaan administratif di lapangan.

‎Kolaborasi tersebut menjadi modal penting untuk mewujudkan birokrasi Pasaman yang semakin berintegritas. Bupati Welly Suhery sebagai kepala daerah memberikan arah kebijakan, sementara Sekda Yudesri memastikan kebijakan tersebut diterjemahkan secara administratif hingga ke tingkat pemerintahan nagari.

‎Dengan demikian, surat penegasan disiplin aparatur nagari tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai surat edaran administratif.

‎Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan pesan moral dan institusional agar seluruh aparatur pemerintahan nagari menyadari bahwa jabatan adalah amanah dan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab utama.

‎Konsistensi seperti inilah yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pemerintahan nagari yang tertib, disiplin, profesional dan benar-benar hadir untuk masyarakat.

‎Di bawah kepemimpinan Bupati Welly Suhery dan Sekda Yudesri, penguatan disiplin aparatur diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Pasaman yang semakin baik, berwibawa dan dipercaya masyarakat.(H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close