Advertisement

Dana Desa Tahun 2020 Dapat Digunakan Untuk Kegiatan Pencegahan Peredaran Narkoba 

 

Narasumber dari BNN Provinsi Sumut sebagai narasumber diabdikan bersama peserta sebelum kegiatan penyampaian materi tentang pencegahan bahaya narkoba

Palas, desernews.com

Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas).bekerjasama dengan Lembaga Kajian Pemerintahan dan Pembangunan Indonesia (LKPPI) menggelar sosialisasi pencegahan bahaya narkoba .

Tema kegiatan asistensi pembentukan relawan Anti Narkoba dilingkungan masyarakat tahun 2020  .Pihak LKPPI mengandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai narasumber bagi peserta utusan dari pemerintah desa  dari enam kecamatan .

Aparatur pemerintah desa  yang mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba berasal dari Kecamatan Ulu Sosa ,Sosa Julu , Sosa , Sosa Timur , Batang Lubu Sutam dan Hutaraja Tinggi.

Kegiatan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba , berlangsung selama 3 hari mulai 17 sampai 20 Oktober 2020 di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan. Peserta kegiatan merupakan kepala desa dan aparatur desa se Eks Sosa, Sabtu (17/10/2020)

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sumut ,Drs.Adelin Mukhtar Tambunan  didampingi Kasi Cegah Narkoba Heryanto .M.PSi dan Ahmad Surya A Marpaung

Salah seorang  Panitia,  Adun  mengatakan,  tujuan sosialisasi  ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, karena sebagian besar korban narkoba itu para generasi muda dimana mereka sebagai generasi penerus, sehingga perlu antisipasi dari sejak dini.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dari pemerintah dalam upaya menanggulangi masalah narkoba, karena ini tidak saja menjadi tugas pemerintah, tetapi diperlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat”, jelas Adun.

Kata Adun , kegiatan sosialisasi pencegahan bahaya narkoba melibatkan masyarakat dan kepala desa mengingat sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD)

Prioritas penguna dana desa tahun 2020  ,lanjut dia, dapat dianggarkan untuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Antara lain melalui kegiatan keagamaan, penyuluhan tentang bahaya narkoba, pagelaran festival seni dan budaya, olah raga /aktivitas sehat, pelatihan relawan penggiat atau satgas anti narkoba, penyebaran informasi melalui banner spanduk baliho poster brosur, kegiatan P4GN dalam mewujudkan Desa Bersinar, ujarnya.

Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumut Drs. Adelin Mukhtar Tambunan menyampaikan , masyarakat dan pemerintah desa ikut serta dalam menekan penggunaan narkotika di tengah masyarakat dengan melibatkan komunitas.

Terlebih lagi , di masa pandemi Covid-19 ini kita harus tetap waspada terhadap penyebaran narkotika dan jangan sampai kita lengah dan terperangkap dalam lingkaran peredaran narkoba ,ungkap Adelin menyampaikan materi kepada peserta.

Meski  dalam masa pandemi Covid-19, sambung Adelin ,  upaya pencegahan narkoba yang dilakukan sejak dini sangatlah penting, tentunya peran orang tua, keluarga dan juga peran peserta yang hadir saat ini sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap narkoba.

Upaya  P4GN bisa dilakukan pada kesempatan  kegiatan keagamaan, kajian-kajian rutin, ataupun dalam pertemuan para ibu-ibu PKK. Itu merupakan salah satu bentuk dari peran serta masyarakat dalam upaya menanggulangi masalah narkoba” bebernya .

Adelin berharap, melalui  kegiatan sosialisasi ini, peserta bisa  memiliki wawasan dan pemahaman tentang narkoba untuk membentengi dirinya sendiri dan mampu untuk menyebarkan informasi di wilayah desa masing-masing, sehingga informasi tentang bahaya narkoba tidak putus sampai dikegiatan ini , imbuhnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih