Daerah

Cekcok Masalah Rumput, Super Sembiring Tewas Diarit, Pelaku Ditangkap Dirumah Keluarganya

Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar didampingi Wakapolres Kompol Aron.T.Siahaan, Kasat ReskrimAKP Aryya Nusa Hindranawan disela-sela pres liris bersama tersangka.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Tewasnya Super Sembiring (40) warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket yang ditemukan bersimbah darah diperladangan Bursak desa itu, Minggu(2/3/2023) sekira pukul 07:15 Wib motifnya gegara rumput pakan ternak.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH,SIK,MH didampingi Wakapolres Karo Kompol Aron T. Siahaan, Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, Kanit Pidum Iptu Togu Siagaan, Senin (3/4/2023) sekira pukul 16:00 wib kepada wartawan dalam pres liris di Aula Pur-Pur Sage Polres Karo juga pelaku diikut sertakan.

Dijelaskan Kapolres Karo menurut pengakuan Muara Sembiring Pelawi (50) warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket tersangka pelaku pembunuhan terhadap Super Sembiring hanya masalah rumput pakan ternak.”Jelasnya.

Dilanjutnya lagi, setelah membacok korbannya, Muara Sembiring langsung pergi dan kabur ke rumah saudaranya di Kabanjahe.
Setelah mendapat info, pihak Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan pada hari itu juga sekira jam 18:30 wib.

Ada pun motif dari kasus ini, berawal masalah rumput pakan ternak. Diterangkan Muara, bahwa kejadian ketika dirinya mau mengarit rumput yang ditanamnya dilahan kosong milik umum untuk ternak lembunya.

Adapun kronologisnya ketika sekembalinya Super Sembiring pulang mengarit rumput dengan menunggangi Honda jenis Revo warna hitam dan berpapasan ditengah jalan dengan Muara Sembiring Pelawi dan menanyakan kepada Super Sembiring. Kamu yang ngambil rumput itu, langsung dijawab Super. Kalau ia kenapa rupanya katanya, membuat Muara Sembiring Pelawi tiba-tiba emosi mendengar ucapan itu.

Tanpa pikir panjang, Muara langsung mengayunkan arit kebagian tubuh Super saat berada diatas Hondanya dan mengenai bagian dada dan tewas ditempat. Akibat perbuatannya sehingga orang meninggal dunia pelaku dikenakan dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan, baju dan Honda milik korban dan baju milik pelaku, sepatu, arit.”Jelas Kapolres.

Sementara Muara Sembiring Pelawi saat dikonfirmasi disela-sela konfrensi pers mengatakan,dirinya merasa menyesal.

“Saya emosi akibat perkataannya. Saya tanya dia baik-baik, tapi dia menjawab, kalo ia kenapa rupanya, katanya sehingga saya emosi, saya mengaku bersalah dan minta maaf.”Ujarnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close