Medan

Oknum ASN Kemendagri Jadi Tersangka Kasus Penipuan Calo Masuk IPDN, Korban Dimintai Uang

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]
Medan, desernews.com
Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap oknum ASN Kemendagri berinisial OS atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya oknum ASN ini dikabarkan meminta uang kepada korban sebesar Rp 550 juta.

Korban diketahui telah memberikan uang panjar Rp 35 juta yang dikirim ke rekening OS. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk kepengurusan kerabatnya untuk dapat lolos masuk IPDN.

Namun belum lagi berhasil, tersangka kembali meminta uang. Korban yang merasa ada yang tidak beres lalu membuat laporan ke Polda Sumut pada bulan Juli 2022 silam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya menetapkan OS sebagai tersangka.

“Betul, sudah tersangka (kasus penipuan dan penggelapan)” kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Senin (2/1/2023).

Hadi menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap OS. Namun demikian tidak menutup kemungkinan penyidik akan menahan tersangka.

“Karena masih baru ditetapkan tersangka, belum ditahan,” katanya. (sc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close