Bhabinkamtibmas Polsek Panti Brigadir Ronny Andri SH Jadi Pembina Upacara Bendera di SDN 07 Nagari Panti Utara

Pasaman, desernews.com
Anggota Polsek Panti, Polres Pasaman Brigadir Ronny Andri SH yang merupakan Bhabinkamtibmas melaksanakan upacara bendera di SDN 07 di Jorong Bahagia Nagari Panti Utara Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman,Sumatera Barat, Senin pagi. Upacara bendera tersebut dihadiri para siswa, guru guru,tata usaha dan kepala sekolah dan bertindak sebagai pembina upacara Brigadir Ronny Andri.
Adapun yang menjadi arahan Bhabinkamtibmas pada saat Upacara dan pertemuan dengan Majelis Guru Wali kelas tersebut adalah:
1. Memberikan Edukasi dan Pemahaman kepada siswa dan siswi SDN 07 Bahagia Panti serta para bapak/ibuk Majelis Guru tentang Bahaya Bullying atau Perundungan yang mana apabila Tindakan Perundungan dilakukan di tempat Umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamanb Pidana Penjara Paling Lama 9 Bulan dan juga Pelaku Bullying bisa dijerat Pasal 335 KUHP mengenai Tindakan Tidak Menyenangkan.
Selain itu, kata Ronny Andri jika pelaku yang melakukan aksi Bullying melalui Medsos bisa dikenakan Pasal 27 dan pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2.Kiat antisipatif supaya tidak terjadinya kasus Bullying atau Perundungan di SD N 07 Bahagia Panti agar menghindari hal tersebut,kata Ronny.
3. Memberikan pemahaman kepada anak secara Edukatif tentang Kedisiplinan Sejak Dini dan bahaya bermain Hand Phone terlalu lama serta menjauhkan diri dari kenakalan anak – anak.
4.Menginformasikan kepada bapak/ibuk majelis guru SDN 07 Bahagia Panti bahwa sekarang ada 5 keuntungan yang disampaikan dari Gubernur Sumbar tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 23 Agustus 2023 s/d 23 September 2023. Bila ada kendaraanya yang sudah bertahun mati pajak karena tidak diurus,maka saat ini ada kesempatan untuk mengurusnya dan diputihkan.(tidak kenakan denda).
5.Menginformasikan akan dilaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2023 yang dimulai tanggal 04 September s/d 17 September 2023, mengenai kelengkapan kendaraan bermotor seperti roda dua wajib memakai Helm, kaca spion, plat kendaraan dan wajib memiliki SIM serta surat kendaraan bermotor seperti STNK. Untuk menghindari hal itu agar tidak kena tilang,maka bila bepergian lengkaplah semua persyaratan tersebut,pesan Ronny.
6.Himbauan untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait masalah Kamtibmas yang terjadi di nagari kepada Bhabinkamtibmas. Tujuannya agar Bhabinkamtibmas nagari dapat menindak lanjutinya.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman, tertif dan terkendali. Kegiatan ini berlangsung berkat bimbingan Kapolsek Panti Iptu M.Choir kepada semua anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di masing masing nagari agar dapat menjalankan tugas dengan disiplin untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam segala bentuk peraturan dan perundang undangan yang berlaku serta informasi yang baru.
Penulis: Eddi Gultom




