
Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi berkomitmen mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran perwakilannya dalam Forum Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/10/2025).
Kantor Pertanahan diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Arie Febiansyah Pasaribu, S.P., M.M., bersama sejumlah staf. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas sektor guna memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.
Forum ini membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sebuah mekanisme penting dalam proses perizinan pembangunan. PKKPR berfungsi memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan—baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat—tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam forum tersebut, berbagai instansi terkait membahas rencana pemanfaatan ruang di sejumlah titik strategis di Kota Tebing Tinggi. Diskusi mencakup sinkronisasi antara rencana pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, hingga pengelolaan ruang terbuka hijau agar tidak tumpang tindih dengan peruntukan lahan yang sudah ditetapkan.
Arie Febiansyah Pasaribu menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan berperan penting dalam memastikan aspek legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Forum ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antarlembaga, agar pemanfaatan ruang di Kota Tebing Tinggi tetap tertib, berkelanjutan, dan mendukung arah pembangunan yang telah direncanakan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi mempertegas komitmennya untuk mendukung perencanaan ruang yang terintegrasi dan berbasis regulasi, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang efisien dan berdaya guna bagi masyarakat.
Forum Penataan Ruang ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret dalam pengelolaan tata ruang kota, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan Kota Tebing Tinggi yang tertata, nyaman, dan berwawasan lingkungan. (Red/BS/DN)




