Advertisement

Budiman : Batas Akhir Pengajuan DD Tahap III Sampai 10 Desember

Plt .Kadis Pemmas dan Desa Kabupaten Padanglawas , Budiman Nasution .AP .MM 
 

Palas, dessernews.com 

Dinas Pemmas dan Desa ,Kabupaten Padanglawas(Palas) imbau Camat untuk segara mengajukan usulan desa terkait pencairan dana desa (DD) tahap III tahun 2020.

Penyaluran dana desa tahap III yang tersisa 20 persen paling lambat batas akhir sampai 10 Desember 2020  ,dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 /PMK .07/2019 tentang pengelolaan dana desa sebagimana diubah dengan PMK Nomor : 50/PMK .07/2020 tentang perubahaan kedua.

Demikian disampaikan Plt Kadis Pemmas dan Desa Kabupaten Padanglawas, Budiman Nasution .AP .MM ,dalam.surat edarannya yang disampaikan kepada 17 Camat se Kabupaten Palas.,Kamis (12/11/2020)

Dikatakan, penyaluran alokasi dana desa tahap III sebesar 20 persen tahun anggaran 2020 dilaksanakan paling lambat bulan Desember 2020 .

“Pemerintah Desa diharuskan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran alokasi dana desa paling lambat batas akhir 10 Desember 2020,”tegas Budiman

Dengan ketentuan persyaratan ,lanjut Budiman , bagi pemerintah desa yang telah menyampaikan peraturan desa antara lain , APBDesa dan Perubahannya (P-APBDes), RKPDes dan Perubahannya;  Rab dan Desain Gambar dan RPJMDes Bagi kepala Desa terpilih tahun 2019.

“Pemerintah Desa cukup menyampaikan dokumen permohonan pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen untuk diproses sesuai mekanisme agar segera direalisasi  pencairannya ,”katanya

Budiman menambahkan, bagi pemerintah desa yang mengajukan persyaratan dokumen permohonan harus memenuhui tidak rangkap dokumen Hardcopy dan satu  file softcopy (SISKEUDES) untuk dana desa tahap sebesar 20 persen, tiga rangkap  dokumen Hardcopy dan satu  file softcopy (SISKEUDES) untuk alokasi dana desa tahun anggaran 2020 .

Selain itu , Pemerintah desa menyampaikan laporan  reliasasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan Tahap II tahun anggaran 2020 dan laporan  konvergensi pencegahan stunting tahun  2019,”imbuh  Budiman

Selanjutnya ,tambah  Budiman , pemerintah desa harus menyelesaikan laporan alokasi dana desa tahun 2019 dalam bentuk  dokumen Hardcopy dan satu  file softcopy (SISKEUDES); Pemerintah desa  agar berkoordinasi dengan Pemda , mengenai data kumulatif sisa dana desa tahun anggaran . 2015 s/d 2018 dan data kumulatif sisa dana desa  TA. 2015 s/d TA. 2019,pungkasnya (ISN/DN)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih