Daerah

Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Kritik Skema Penggajian

Guru PPPK paruh waktu ketika menghadiri acara pengangkatan oleh Bupati Deli Serdang.

Lubuk Pakam, desernews.com
Pernyataan terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut mengacu pada penghasilan sebelumnya menuai kritik dari kalangan guru di Kabupaten Deli Serdang.

Sejumlah guru PPPK mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terutama karena tidak adanya aturan yang mewajibkan pemberian gaji setara dengan PPPK penuh waktu.

Mereka menilai status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat pada PPPK seharusnya diikuti dengan pemenuhan hak dasar, termasuk penghasilan yang layak.

“Jika memang tidak ada kewajiban penggajian, lalu untuk apa status ASN itu diberikan? Bukankah PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap bagian dari aparatur sipil negara yang seharusnya memiliki hak atas penghasilan,” ujar sejumlah guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya diberitakan, guru PPPK paruh waktu di Deli Serdang hingga April 2026 disebut belum menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup para guru yang bersangkutan.

Saat ini, sebagian guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber penghasilan. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi hanya menerima pendapatan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Para guru berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan penggajian PPPK paruh waktu, termasuk kepastian hukum dan mekanisme pembayaran yang adil.

Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan bahwa jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang mencapai 2.341 orang, yang terdiri dari 1.981 guru SD, 20 guru TK, dan 340 guru SMP.

Ia membenarkan bahwa gaji yang bersumber dari APBD saat ini belum tersedia. Namun demikian, menurutnya para guru tetap menerima penghasilan dari sumber lain.

“Guru PPPK Paruh Waktu masih menerima penghasilan seperti sebelumnya. Bagi yang belum sertifikasi melalui dana BOS, sedangkan yang sudah sertifikasi menerima TPG dari pemerintah pusat,” jelasnya.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close