Berkat Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Bekuk Bandar dan Pemakai Sabu Meresahkan Masyarakat
Sibuhuan, dessernenws.com
Seorang pengedar dan empat pemakai sabu disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Sabtu dinihari (10/10/2020) pukul 02.00 WIB dilokasi sebuah warung dilingkungan VII , Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Kapolres Padanglawas,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba ,AKP Agus M.Butar -Butar .SH mengatakan ,penangkapan terhadap bandar dan pemakai sabu -sabu dilingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibubuan ,Kecamatan Barumun ,atas informasi masyarakat yang resah karena sering adanya transaksi narkotika di salah satu warung dikawasan Lingkungan VII Batang Taris ,Kelurahan Pasar Sibuhuan
Setelah menerima informasi tersebut , Kasat Narkoba AKP Agus M.Butar -Butar .SH langsung memimpin penangkapan dan penyergapan terhadap lima orang tersangka
“Personel Satresnarkoba langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FYD sebagai bandar dan empat lainnnya sebagai pemakai ,” ungkap AKP Agus M.Butar -Butar .SH,Senin (12/10/2020)
Tersangka FYD (31 ), warga Lingkungan VII Batang Taris ,Lingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibuhuan merupakan bandar sabu -sabu ditangkap.disebuah warung lingkungan VII ,Kelurahan Pasar Sibuhuan
Dari tangan tersangka diamankan ,9 paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu -sabu seberat 1,47gram
Selain bandar sabu FYD ,ikut ditangkap empat pemakai sabu masing -masing berinsial , AHH alias Ucok (28) ,HMD (27) dan HH ( 44),ketiganya warga Jalan Veteran Lingkungan II ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun dan SR (38) warga Lingkungan VII Batang Taris ,kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun .
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka FYD mengakui , sabu tersebut benar miliknya yang diperjual belikan kepada warga disekitar Sibuhuan “Selain untuk dijual ,tersangka juga menggunakan sabu tersebut ,”terang Kasat Narkoba .
“Selain narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 9 paket dan 5 unit telepon genggam, juga kami amankan uang sebanyak Rp 1,2 juta yang merupakan hasil penjualan sabu,” tambah AKP Agus
Terhadap bandar sabu -sabu FYD dipersangkakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112(1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hikuman maksimal 20 tahun penjara ,kata Agus
Sedang untuk empat orang pemakai sabu -sabu yang positif konsumsi sabu,akan kita serahkan kepihak BNN Tapsel untuk dilakukan rehab ,pungkasnya (ISN)
Keterangan Photo :Bandar sabu -sabu dan pemakai bersama barang bukti sabu sebanyak 9 paket menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas (ISN/DN)