Hakim Bebaskan WNA Cina Pencuri 774 Kg Emas, Kejagung Tak Terima dan Perintahkan Jaksa Kasasi

Jakarta, desernews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara Tiongkok dalam kasus dugaan pencurian ilegal.
“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan putusan,” ucapnya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Alasan pengajuan kasasi tersebut, kata dia, karena hakim yang menjatuhkan vonis tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan bahwa telah dilaksanakan pula penandatanganan akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp tertanggal hari ini atau pada 17 Januari 2025.
“Saat ini, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” ucapnya.
WNA Cina Pencuri 774 Kg Emas Dibebaskan
Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara ilegal.
“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal pidana umum,” demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/ 1).
Majelis hakim yang memutus, antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Prasis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan izin tanpa pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melewati Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatan WNA asal China diperkirakan merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebesar 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram). Sumber: inilah.com




