Bawa Kabur Kawasaki Ninja Warga Pakam Dijemput Tekab
Lubuk Pakam, desernews.com
N alias D (39) diciduk Tekab Polsek Lubuk Pakam atas kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kini, pria yang tinggal di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabuaten Deli Serdang itu telah dijebloskan ke dalam sel.
Informasi dihimpun, N alias D ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah, Sabtu (13/2/21).
Berawal Selasa (12/2/21), N alias D melakukan aksinya dengan modus meminjam Kawasaki Ninja hitam BK 6875 CN milik Erico Andrian (25) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang saat itu sedang berada di rumah kost temannya.
Atas kejadian tersebut Erico melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Menerima laporan tersebut, Tim Buser Polsek Lubuk Pakam segera melakukan penyelidikan lalu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di kecamatan Lubuk Pakam.
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu bersama anggota berhasil menangkap N alias D di tempat persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana,” ujar Hendri.(03/DN)