Daerah

Tiga Calon Kades Tanah Abang Tolak Tandatangani Berita Acara Pemilihan

Galang, desernews.com
Warga Desa Tanah Abang Tuding Panitia P2K Tidak Netral dan Mengikuti Perbup Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Penetapan DPT Daftar Pemilih Tetap

Menurut keterangan,  salah seorang anggota BPD Desa Tanah Abang diduga panitia pemilahan Kepala Desa Tanah Abang, pihak  P2K tidak netral. Mereka memaksakan kehendak menetapkan daftar pemilih tetap (DPT)  berdasarkan KTP walau pun tidak berdomisili di desa Tanah Abang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Senin 21/03/2022

Hal tersebut jelas sudah melanggar peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 dan peraturan bupati deli serdang nomor 64 tahun 2021 tentang petunjuk tehknis pemilihan kepala desa serentak gelombang 1 di kabupaten deli serdang,

Sedang kan kalau mengikuti peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 dan peraturan bupati nomor 64 tahun 2021 disitu jelas di sebut kan pemilih kepala desa harus berdomisili di desa sekurang kurang nya 6 bulan,Sebut Salah Satu Anggota BPD Yang Tak Mau Di Sebutkan Namanya

Pada rapat kemaren 3 diantara 5 calon tidak mau menandatangani penetapan daftar pemilih tetap(DPT). Karena dalam berita acara yang dibuat panitia P2k Desa Tanah Abang di sebutkan berdasar peraturan mentri dalam negri nomor 112 tahun 2014 dan peraturan bupati nomor 64 tahun 2021 ternyata kenyataan nya berbeda. Mereka menetapkan DPT berdasarkan KTP meskipun tidak berdomisili bisa memilih ini jelas sudah melanggar peraturan bupati “Jelasnya

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa P2K Desa Tanah abang Ruidi saat kompirmasi Awak Media menjawab Daftar pemilihan Tetap(DPT) dasarnya ada diperaturan Bupati (Perbub) Deli Serdang dan jangan memandang satu sisi tentang hak pilih yang berada didesa tanah Abang

Hal inilah yang memicu protes dari sejumlah Calon Kades. Salah satunya Nomor Urut Satu Dan nomor Urut Lima ia mengatakan jika ketua P2KD di Desa Tanah Abang diketahui bernama RUIDI Di Duga Tidak Netral

“Pak RUIDI ini sebagai Ketua P2K Desa Tanah Abang pada tanggal 9 Desember 2021 lalu Seharusnya dalam bekerja Harus Netral,Sebagai Ketua Pemilihan Kepala Desa di desa tanah abang ini” Ucap

Aturan tersebut mengacu pada Perbub Nomor 64 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Deli Serdang

Dalam Hal Tersebut Calon Nomor Urut 1 Dan Nomor 3 itu menuturkan, Dalam Rapat Tersebut mereka menentang Penetapan yang dibuat Panitia P2K

Karna Warga Yang Tidak Berdomisili di Desa Tanah Abang Tetapi BerKTP di Desa Tanah abang Di Masukan Ke Dalam Daftar Pemilihan Tetap, Padahal Sudah Jelas dalam Peraturan Bupati 64 Tahun 2021 aturan Penetapan DPT Daptar Pemilih Tetap

Warga Desa Tanah Abang yang terdaftar sebagai penduduk desa dan berdomisili di desa setempat dengan dibuktikan melalui KTP dan kartu keluarga. (rel/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close