Advertisement

Apa Itu Latiao? Camilan Pedas yang Dilarang BPOM karena Berbahaya

Mengenal Latiao, camilan pedas asal China yang dilarang BPOM karena berbahaya.–Pinterest (Big mouse)

Jakarta, desernews.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk makanan ringan Latiao di berbagai wilayah Indonesia. Apa itu Latiao?

Sebanyak 77.219 produk Latiao disebut BPOM mengandung zat berbahaya dan telah beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan keputusan untuk menarik produk Latiao di Indonesia dilakukan karena adanya kandungan bakteri Bacillus Cereus yang dapat menghasilkan racun dan telah berdampak ke kesehatan konsumen di tujuh daerah.

“Karena memang di dalamnya mengandung Bacillus Cereus yang bisa menimbulkan toksin dan telah berdampak di tujuh daerah,” kata Taruna.

“Tentu kita tidak ingin rakyat kita akan ada kejadian luar biasa berikutnya,” imbuhnya.

Dilansir laman resmi BPOM, hasil uji laboratorium menunjukkan Latiao tercemar bakteri Bacillus cereus. Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di 7 wilayah di Indonesia (Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau).

Camilan asal China ini memang sedang populer dan banyak dicari masyarakat Indonesia.

Bahkan, saat ini jajan asal China itu telah banyak dijual online di marketplace.

Latiao, camilan dari China ini berasal dari makanan Pingjiang, Hunan yang semula disebut mianjin.

Orang Pingjiang menyebutnya hanzi, artinya mala karena rasanya yang pedas dan mematikan.

Bahan utama dari Latiao adalah tepung gandum, tepung kinako tepung kacang kedelai panggang), dan minyak cabai.

Bahan utama itu kemudian campur dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, dan beberapa bahan tambahan lain. Kemudian, bahan dipanaskan dengan suhu tinggi.

Camilan asal China ini juga menggunakan bahan, seperti monosodium Glutamat (MSG) untuk meningkatkan cita rasa, pewarna, dan pengawet agar tahan lama.

Latiao memiliki bentuk seperti stik Panjang dengan warna merah. Camilan ini dikenal dengan cita rasa gurih dan pedas.

Terkait kehalalan Latiao hingga kini belum diakui leh LPPOM MUI.

Belum ada produk Latiao yang terverifikasi halal jika dilihat dari penelusuran situs resmi cek kehalalan di LPPOM MUI.

Standar Keamanan Latiao Dipermasalahkan
Tak jauh berbeda di Indonesia, di negara asalnya Latiao memiliki banyak penggemar.

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah China mempermasalahkan standar keamanan produk tersebut.

Bahkan, Latiao dilarang dipasarkan di lingkungan sekolah. Hal ini dikarenakan Latiao disebut dapat menyebabkan masalah kesehatan.

BPOM Hubei bahkan melarang masyarakat sekitar untuk membeli camilan itu karena terdapat kandungan asam sorbat dan asam dehidroasetat di dalamnya.

Menurut BPOM Hubei, kedua bahan itu dilarang dicampur di tepung beraroma lantaran dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

BPOM Tarik Latiao di Indonesia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Langkah tegas yang diambil pihaknya dengan menarik peredaran Latiao dilakukan sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat.

“Saya tegaskan perlindungan masyarakat adalah prioritas kami,” kata Taruna.

Dari hasil pengujian laboratorium terhadap 4 jenis produk Latiao, ditemukan kandungan bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao,” tuturnya. (Disney)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih