Cekcok Masalah Pengutipan Uang Parkir, Maha Tewas Dianiaya Sesama Rekan

Tanah Karo, desernews.com
Seorang laki-laki berinisial BLD (37), warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bahagia No. 10 Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau Jalan Kolam Renang Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi kini berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasalnya BLD yang berprofesi sebagai tukang parkir di Pasar Buah Berastagi Jalan Jalan Gundaling 1 Kecamatan Berastagi ini ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Karo di Jalan Perwira Berastagi, Selasa(30/1/2024) sekira jam 08:00 wib.
Saat diamankan, BLD langsung dibawa ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya sehingga korbannya meninggal dunia dan ujung–ujungnya masuk bui.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H, kepada wartawan Jumat (2/2/2024) membenarkan adanya penangkapan terkait kasus penganiayaan sehingga korbannya meninggal dunia. Korbannya bernama Arifin Maha(48) warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe”Pelaku dan korban sama -sama tukang parkir di Pasar Buah Berastagi,” ujarnya.
Lanjut disampaikannya, kejadian ini terjadi hari Selasa(9/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di Parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1 Berastagi.
Dari pengakuan pelaku, bahwa kejadian ini berawal cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi sehingga terjadi perkelahian .
Awalnya BLD minta izin kepada Arifin Maha untuk mengutip uang parkir dan saat BLD mengatur kendaraan yang akan keluar, Arifin Maha menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara.
Dari dimulai kejadian dan Arifin Maha memukul DLB, namun BLD membalasnya memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali.
Usai memukul kepala korban, BLD
langsung kabur, sedangkan Arifin Maha dibawa ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi. Korban sempat rawai jalan dan Sabtu(27/1/2024) korban meninggal dunia.
Atas kejadian ini keluarga korban mengadukannya ke Polres Karo dan langsung menindak lanjutinya.
“Pelaku berinisial BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kasat.(FS-Ring)




