Plt Kadis Penanaman Modal Tegaskan Diskotik Sky Garden tidak Miliki TDUP
Lb Pakam, desernews.com
Pengusaha di Deliserdang dapat mengurus perizinan secara online melalui webseite:perizinan.deliserdang.go.id. Punbegitu jika ada pengusaha yang ingin mengurus langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang siap melayaninya.
Penjelasan ini disampaikan Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, M Salim, Jumat (26/3/21).
“Tujuannya agar menjamin keabsahan izinnya. Dan proses tak berbelit-belit. Sebab bukan tidak mungkin ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan. Dan pelayaan kita juga sudah online,jelas M Salim.
Jika pengusaha memiliki izin yang keluar sejak Tahun 2018, sambung M Salim, dapat mengecek keabsahan izin yang dimiliki dengan melihat di wabsite dengan memasukkan nomor izin yang dimiliki.
Terkait masalah Diskotik Sky Garden di Dusun VIII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, M Salim menegaskan diskotik tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Benar bahwa diskotik tersebut tidak memiliki TDUP. Makanya ada tim yang sudah turun, tapi saya belum tau apa hasilnya ,”papar Salim.
Dikarenakan Sky Garden belum memiliki TDUP, Salim meminta agar usaha tersebut jangan dulu beroperasi sampai memiliki TDUP. (03/DN)