Advertisement

Anggota Komunitas Berpenghasilan Rp 1,2 Juta Per Bulan, Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rumah

Direktur Rumah Umum dan Komersial M Hidayat

Bogor, desernews.com
Penerima bantuan skema pembiayaan perumahan berbasis komunitas dari Pemerintah haruslah pemilik rumah pertama.

Direktur Rumah dan Komersial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perunahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Hidayat menyampaikan hal itu, Rabu (16/12/2020).

“Rumah yang benar-benar kita anggap sebagai rumah pertama atau yang paling dibutuhkan saat ini karena tidak punya rumah,” tutur Hidayat.

Menurut Hidayat, jika bukan pemilik rumah pertama tentu potensial terjadi praktik jual-beli rumah untuk investasi. Dengan demikian, para pemilik rumah tersebut tidak cocok dengan skema pembiayaan perumahan yang ditawarkan Pemerintah.

Dia menyarankan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak menunda-nunda untuk membeli karena harga rumah tidak akan turun.

Hidayat mengungkapkan, adanya rumah sangat berguna untuk masyarakat, terutama pada saat Pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, rumah bukan hanya menjadi tempat berlindung tapi untuk berkumpul bersama anggota keluarga, bekerja, serta sekolah.

Saat ini, Pemerintah memiliki empat skema pembiayaan perumahan yakni, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Berikut ini kriteria penerima bantuan perumahan berbasis komunitas:

1. Komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau non-fixed income atau mereka yang berpenghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.

2. Belum pernah memiliki rumah atau memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal.

3. Komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga maupun memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.

4. Komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ART.

5. Komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati. (Kompas/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih