Alfi Syahra Anggota DPRD Deli Serdang Antar Waktu

Lb Pakam, desernews.com
Alfi Syahra dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Penggantian Antar Waktu (PAW) di gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (23/8/23).
Alfi Syahra menggantikan anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Legimun yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/612/KPTS/2023 tentang penetapan pengangkatan Alfi Syahra sebagai anggota DPRD Deli Serdang Pengganti Antar Waktu menggantikan Legimun (almarhum) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar dalam sambutannya mengatakan, pada hakikatnya DPRD (legislatif) dan kepala daerah (eksekutif) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
“Untuk itu, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar, namun mempunyai fungsi berbeda. Sehingga, dalam rangka melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan kepala daerah serta stakeholders lainnya harus bersinergi dan tidak saling membawahi satu dengan lainnya,” kata Yusuf Siregar yang juga Ketua Partai Nasdem Kabupaten Deli Serdang.
Pelantikan anggota DPRD Deli Serdang antar waktu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit, dihadiri Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Tengku Akhmad Tala’a, anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, perwakilan KPU Deli Serdang dan para kepala organisasi perangkat daerah lainnya.(03/DN)




