Aceh Menuju Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana

Banda Aceh, desernews.com
Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari di mulai sejak tanggal 29 Januari s/d 29 April 2026.
Penetapan masa transisi ini diumumkan Mualim dalam rapat dengan Forkopimda yang digelar rapat khusus pada hari Kamis, 29/1/2026, hal ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada wartawan melalui Relis.
Keputusan ini diambil atas dasar hasil kajian Tim BPBA, secara khusus surat Mendagri no 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.
Dalam amar penetapan status transisi darurat itu Gubernur Mualim menginstruksikan beberapa hal penting kepada SKPA dan menghimbau seluruh Stakeholder antara lain:
1.Melanjutkan upaya -upaya pertolongan dan koordinasi penanganan Darurat Bencana dengan pihak lain yang terkait.
2.Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan termasuk pengungsi.
3.Selama transisi Darurat Bencana, tetap diberlakukan fungsional jalan tol Sibanceh seksi – I Padang Tiji – Seulimum, bebas barcode pengisian brang bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan persiapan pelaksanaan Rehab- Rekon pascabencana berjalan dengan baik di Aceh.
4.Memanfaatkan fase ini untuk meng optimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
5.Menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab- Rekon (R3P) Aceh.
6.Penetapan Dokumen R3P di tetapkan Tanggal 02 dan penyerahan kepada BNPB pada tanggal 03 Februari 2026,” tutup Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (T. Jamaluddin)




