Hendak Edarkan Sabu, Pria Warga Plamboyan Raya Medan Ditangkap Di Hotel, Barbut 23,19 Gram

Tanah Karo, desernews.com
Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo amankan seorang laki-laki berinisial GP (23) dari salah satu hotel di Jalan Let Jen Jamin Ginting Desa Berhala Kecamatan Kabanjahe. Pasalnya laki-laki warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini diduga kuat hendak edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Polisi, dari GP ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat netto 23,19 gram, satu potongan plastik bening, satu unit handphone Android merk Oppo berwarna biru.
Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang terencana dan didasarkan pada informasi yang akurat dari masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Polres Karo, Kamis (20/6/2024).
Lanjutnya lagi, saat ini GP sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo, dan dipersangkakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.(FS-Ring)




