Nekat Jual Ganja, Ibu Rumah Tangga Masuk Bui

Tanah Karo, desernews.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial SWT (47), warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Karo. Pasalnya, wanita paruh baya ini nekat menjual barang terlarang berupa narkotika jenis ganja sehingga berberurusan dengan pihak berwajib dan masuk bui.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Henry DB. Tobing, S.H membenarkan adanya mengamankan salah srorang wanita terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Tersangka berinisial SWT ditangkap saat berada di pinggir Jalan Penghasilan Pajak Lama Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2024)
Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 paket narkotika jenis ganja siap edar dibungkus dengan kertas dengan berat keseluruhan seberat netto 8,73 gram, 1 potong plastik assoy warna biru dan 1 unit Handphone android merk Oppo warna biru.
Lanjutnya lagi, tersangka SWT saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba.(FS-Ring)




