Daerah

Polsek Bangun Purba Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

Bangun Purba, desernews.com
Unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan besar Gunung Meriah Dusun I Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

FPT (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangun Purba dengan barang bukti – 1 (Satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di taksir sekitar 2 gram, 8 (Delapan) lembar uang pecahan kertas Rp.50.000.- nilainya Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), 4 (Empat) lembar uang pecahan kertas Rp. 20.000.- nilainya Rp.80.000 (Delapan Ribu Rupiah), 1 (Satu ) lembar uang pecahan kertas Rp.10.000. Jumlah Keseluruhan uang kertas sebanyak Rp.490.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Kapolsek Bangun Purba AKP Herwin SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Bangun Purba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Herwin SH.

Lanjut AKP Herwin SH menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu (5 Mei 2024) Sekira Pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bangun Purba mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebut namanya menerangkan bahwa ada 1 (satu) orang laki laki dewasa warga Dusun I desa Mabar diduga sedang menyimpan(membawa) narkotika jenis sabu.

Kemudian kapolsek Bangun Purba memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azahar Nasution SH beserta anggota Polsek untuk menyelidiki informasi tersebut sekira pukul 02.30 Wib.

Saat melihat pelaku, personil unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan benar pada saat di lakukan penangkapan serta penggeledahan badan, ditemukan ada padanya narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kiri yang di simpan pelaku.

“Kemudian unit Reskrim mengamankan barang bukti dan tersangka untuk di bawa ke Mako Polsek Bangun Purba untuk di Proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Bagun Purba.

Selanjutnya sekira pukul 04.00 wib tersangka terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berikut barang bukti dibawa atau diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang guna proses hukum.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Bangun Purba apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tegas Kapolsek.(LB/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close