Daerah

Puluhan OKP Berbaju Loreng Padati PN Stabat, Saksikan Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Puluhan OKP Pemuda Pencasila (PP) meramaikan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

Langkat, desernews.com
Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai ramai dipadati pengunjung.

Kedatangan puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP), ingin melihat berlangsungnya persidangan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin, pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikabarkan, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat.

Di mana pada saat ini, Ketua MPC PP Kabupaten Langkat dipimpin oleh anaknya, Dewa Peranginangin.

Terdakwa Terbit Rencana diketahui akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Informasi yang diperoleh wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (14/5/2024) pukul 11.00 WIB.

Namun hingga pukul 14.00 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai. Tetapi istri terdakwa Tiorita juga sudah tampak hadir di sekitar ruang sidang.

Sejumlah personel kepolisian dari Polres Langkat juga sudah bersiaga disekitar kawasan ruangan Pengadilan Negeri Stabat.

Harusnya pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Terbit Rencana dilakukan pada pekan kemarin. Namun karena terdakwa mengalami sakit, sidang tuntutan pun diagendakan kembali untuk dibacakan pada hari ini.

Dikabarkan sebelumnya, pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditunda.

Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik.

“Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang,” ujar Yogi, Selasa (7/5/2024).

Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa. Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Meski persidangan sempat diskors selama 30 menit.

“Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan,” ujar Yogi.

Atas hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO ditutup ketua majelis hakim.

“Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa,” ujar ketua majelis hakim.

Sedangkan itu, Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika persidangan dilanjutkan pada esok hari.

“Kita sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir,” ujar Anggun.

Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.(tm/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close