Dugaan Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Kejatisu Belum Berani Memastikan Tersangka Baru

Medan, desernews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum berani memastikan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 TA 2020. Dalam kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menahan Kadis Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, selaku rekanan.
“Sejauh ini semua berproses dan ada atau tidaknya tersangka (baru) semua tentunya mendasar pada perkembangan penyidikan oleh tim pidsus, baik dari fakta BAP, dari tersangka ataupun fakta dari PPATK nantinya terkait aliran dana,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Jumat (22/3).
Menurutnya, perkembangan penyidikan yang terus dilakukan terkait kasus ini, nantinya akan disampaikan apakah terkait tersangka baru ataupun perkembangan lainnya.
“Untuk itu jangan kiranya kita menafsirkan dulu, kita tunggu perkembangan dari tim penyidik, kesemuanya apabila ada informasi akan kita sampaikan,” katanya.
Iapun menampik pemberitaan di beberapa media online, yang menyebut penyidik (Kejati Sumut) telah mengantongi sejumlah nama yang disebut-sebut penerima aliran dana dan atau turut serta pengelola dana APD, yakni inisial NC, AR, RT dan IS.
“Terkait hal ini, belum ada kita sampaikan. Karna belum terkonfirmasi ke bidang penkum hal tersebut. Kita tunggu bersama, mohon kiranya kita jangan menafsirkan,” pungkas Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang diduga korupsi alat pelindung diri (APD) covid-19 tahun 2020.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(sp/DN)




