Diduga Pengedar, Polisi Amankan Pelaku Berikut Sabu Seberat 0,91 Gram

Tanah Karo, desernews.com
Dua paket sabu seberat 0,91 gram diamankan anggota Satres Narkoba
Polres Tanah Karo berikut pelaku berinisial ECP (45) dari rumahnya Jalan Kapten Mumah Purba Gang Mufakat Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polres Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan, pihaknya mengamankan ECP pada hari Selasa (23/10/2023) sekira pukul 03:00 wib dirumahnya di Jalan Kapten Mumah Purba Gang Mupakat Kecamatan Kabanjahe.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket plastik narkotika jenis shabu dengan keseluruhan berat brutto 0,91 gram.
Selain 2 paket sabu juga ditemukan 10 lembar plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Android Merek Redmi, 1 buah bong yang melekat 2 buah pipet.
Dilanjutnya lagi, penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti sehingga menangkap ECP dan diduga dia sebagai pengedar.
“Saat ini ECP sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry kepada wartawan Senin (30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.(FS-Ring)




