Berdalih Pinjam Untuk Beli Nasi, Sepmor Milik Waruwu Digelapkan Seorang Warga Dusun Kuta Rih

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki berinisial RFT (39), Kamis (19/10/2023) diringkus anggota Reskrim Polsek Mardingding.
Pasalnya warga Dusun Kuta Rih Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng ini terindikasi melakukan penggelapan sepmor sehingga ujung-ujungnya masuk bui.
Kapolsek Mardingding, AKP Donal Tambunan, yang dikonfirmasi wartawan Jumat (20/10/2023) malam membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Lau Baleng.
Dijelaskannya, kejadian berawal pada Jumat (29/9/2023) lalu sekira jam 23.00 WIB dan korbannya bernama Toni Halawa. Dimana pada saat itu Toni Halawa minum di kedai tuak Ribu bersama Bangun Halomoan Tumanggor, Purnama dan pelaku RFT.
“Saat itu RFT mendatangi korban untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan mau membeli nasi sehingga korban memberikannya,” kata Donal menirukan pengakuan korban.
Selanjutnya, RTF pergi membawa sepeda motor korban bersama Purnama. Bahkan, pemilik lapo tuak sempat mengingatkan RFT agar jangan lama-lama pergi, pemilik sepeda motor mau pulang ke kampungnya.
Setelah kejadian itu, korban pun menunggu RFT hingga Sabtu (30/9/ 2023) hingga jam 12.00 WIB. Karena RTF tak kunjung datang, korban langsung ke Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi dan keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mardingding.
Atas pengaduan itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan tepatnya Kamis (19/10/ 2023), sekira jam 09.00 WIB, diperoleh informasi, bahwa RFT berada di Dusun Kutah Rih Desa Lau Baleng. Mendapat info itu personel Polsek Mardinding langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan RFT.
“Saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolsek Mardinding untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.(FS-Ring)




