Daerah

Ketua LPA Palas Mengutuk Keras Tindakan Asusila Kepada Anak Dibawah Umur Oleh Kakek Inisial ASP

Ist.

Palas, desernews.com
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas, Fauzan H Rangkuti mengutuk keras seorang kakek ASP (61) yang melakukan asusila kepada tujuh orang anak dibawah umur di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

“Tindak tegas dan proses hukum pelaku, karena melakukan asusila terhadap anak dibawah umur dan pidana anak merupakan tindak pidana.. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak” Kata Fauzan. Rabu, (11/10/2023) kepada awak media di Sibuhuan.

Oleh sebab itu, ia meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini, dan menghukum berat kepada pelakunya, jagan sampai ada nantinya yang melakukan hal serupa kepada anak dibawah umur di kabupaten Padang Lawas khususnya, di indonesia ini pada umumnya.

Fauzan juga mengatakan bahwa, kejadian ini menyampaikan pesan kepada kita semua, bahwa kabupaten Padang Lawas zona merah terhadap predator anak. Kita berharahap pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas dan seluruh lapisan masyarakat, untuk ikut serta  mendukung gerakan perlindungan anak, karena gerakan perlindungan anak ini bukan sebatas bentuk kepedulian sosial, namun, sudah menjadi bagian dari gerakan bela negara.

Agar diketahui bahwa tindakan asusila terhadap anak dibawah umur dangan mempertontonkan pornografi bentuk vidio pada hari Jumat tanggal 29/09/2023 sekira pukul 10.30 Wib, bahwa seorang lelaki Inisial ASP warga Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas melakukan asusila terhadap 7 orang anak dibawah umur, di tangkap dan diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas, Minggu (08/10/2023).

Dalam penangana kasus ini, Kapolres AKBP Diari Astetika mengatakan, ASP disangkakan pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 4 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
Penulis : A Salam Srg

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close