Daerah

Kondisi Kakak Beradik di Langkat Usai Diperkosa-Dilecehkan Kakek dan Paman

Ilustrasi.

Langkat, desernews.com
Dua kakak beradik ME (7) dan MK (4) di Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan oleh paman dan kakeknya. Korban sempat mengalami trauma akibat perbuatan itu, namun kondisi mereka sudah lebih baik.

“Terutama, ME karena mungkin lebih paham apa yang sebenarnya terjadi. Kemari di awal ME menjadi pendiam,” kata Staf Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Langkat, Malahayati kepada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Mala menjelaskan kondisi psikologi kedua korban kini telah membaik. Bahkan keduanya telah terlihat ceria. Sebab, sejauh ini banyak orang yang mengunjungi untuk menghibur korban.

“Belakangan keduanya sudah bisa ceria. Langkah ke depan kami merujuk korban ke puskesmas untuk menangani soal kesehatannya dan tetap memantau kasus ini sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kedua pelaku berinisial HS (60) dan SH (19). Ia menyampaikan kedua pelaku diserahkan warga pada 23 Agustus 2023.

“Ceritanya orang tua kedua korban ini sudah cerai. Ayahnya di Bali dan ibunya di Karo. Sedangkan kedua korban tinggal lah di rumah kakeknya, HS,” kata Yudi kepada detikSumut, Rabu (13/9).

Tak lama, terungkap pula hal serupa juga diderita MK. Informasi itu pun tiba di telinga warga setempat sehingga kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat.

“Pengakuan keduanya memang melakukan pemerkosaan dan pelecehan. Si HS melakukan hal itu 3 kali ke ME dan 1 kali ke MK. Sementara SH berbuat tidak senonoh 3 kali terhadap ME. Terkait rinciannya tentu masih didalami,” ucapnya.

Yudi mengucapkan kini kedua korban telah ditangani pihak bersangkutan lainnya. Pihaknya pun turut membantu untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi psikologi anak.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Disangkakan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 D Subs pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016.(dtk/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close