BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Program Kesejahteraan Pekerja kepada Pemko Tebingtinggi

Tebingtinggi, desernews.com
Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, SH, membuka rapat kerjasama Operasional Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi, Selasa, (12/09), di Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, SH, MM, dalam sambutannya menyampaikan, bagaimana mekanisme dalam APBD, untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, telpon dan listrik.
Kepada Kepala SKPD, agar membuat usulan-usulan untuk dibiayakan dalam P. APBD dan informasikan kepada BPKPD untuk menampungnya.
Tetapi mekanismenya tetap melalui APBD di Rumah Sakit Umum dan diingatkan kepada BKPD supaya BPJS tenagakerjaan, BPJS Kesehatan, listrik, dan telepon dapat di tampung.
Selanjutnya Pj. Sekdako menjelaskan, pemberi kerja menjamin tenaga kerjanya yaitu Pemerintah Kota Tebing Tinggi selaku pemberi kerja, mengangkat tenaga honor atau tenaga karyawan, merupakan kewajiban kita untuj menampung biaya BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, supaya terlindungi hak- haknya.
Untuk pegawai kita dan tenaga honor, jangan lupa masing-masing SKPD menampung hak-hak karyawan dan pegawainya agar diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjan dan kesehatannya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arif Afan menyampaikan, laporan terkait dengan perkembangan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tebing Tinggi, selama 1 Januari sampai 5 September 2023.
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, telah membayarkan manfaat total sebanyak 5,5 miliar.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan di kasus JHT ini, adalah jaminan hari tua, jadi ketika seorang pekerja termasuk Non ASN kita berakhir kontrak atau mengundurkan diri, mereka punya tabungan dan bisa diambil beserta ada hasil pengembangannya ini, sudah mencapai sekitar Rp. 3,8 Milyar.
Kemudian kasus jaminan kecelakaan kerja, di Kota Tebing Tinggi ada beberapa sektor industri yang mengalami kasus kecelakaan kerja dan tenaga kerja yang terdaftar itu bisa kita lindungi, sebanyak 14 kasus sejak 1 Januari sampai 5 September dengan total biaya pengobatannya mencapai Rp. 438 juta rupiah.
Kemudian ada juga manfaatnya, ketika si pekerja meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta, sebanyak 26 kasus dengan nilai Rp. 1,1 Milyar.
Ada juga beasiswa kepada anak selama tahun 2023, sudah dibayarkan sebanyak 10 orang anak dan itu akan berlanjut setiap tahun sampai dengan si anaknya Perguruan Tinggi, ucap Kepala BPJS.
Selain program bea siswa, ketika pekerja meninggal dunia si istri atau suami, maka anak bisa tetap melanjutkan pendidikannya.
“Itulah salah satu manfaat, kenapa pemerintah mewajibkan program ini kepada seluruh pekerja. Sedang untuk yang kehilangan pekerjaan, jaminan pensiun khusus ini, untuk kepesertaan bersumber dari APBD,” ungkap kepala BPJS.

Sementara itu, jika ada siswa magang, yang melakukan kegiatan magang, juga bisa didaftarin dengan hanya membayar Rp. 16.800 per bulan.
Jadi kalau siswa magang, misalkan 3 bulan berarti membayar Rp. 16.800 dikali 3 sekitar Rp. 50.400.
Hal ini dimaksudkan, jika ada resiko saat dia berangkat dari rumahnya menuju ke kantor dinas ataupun pada saat kegiatan dan pulang dari kantor dinas ke rumah terjadi resiko, sudah bisa di cover oleh negara.
“Mudah-mudahan, kalaupun nanti ada yang mau, bisa didaftarkan, dengan menghubungi BPJS,” ungkap Kepala BPJS.
Turut serta dalam kegiatan ini seluruh kepala OPD/mewakili, seluruh Camat sekota Tebing Tinggi, para staf BPJS Ketenagakerjaan.
(Sty)




