Seorang Petani Warga Syech Beringin Diciduk SatRes Narkoba Polres Tebingtinggi Karena Kepemilikan Sabu

Tebing Tinggi, desernews.com
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, berhasil menangkap seorang pria atas tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Tengku Hasyim Gang Family Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/9) mengatakan, pelaku berinisial AR alias Peno (28) warga Jalan H. Syech Beringin Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas menjelaskan, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pria berprofesi petani itu, berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku.
Petugas terus memburu pengguna barang haram tersebut, guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah Hukum PolresTebing Tinggi, hingga nihil.
“Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone android di kantong/dasbord sepeda motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam, dengan nomor polisi BK 4441 NAK di pinggir jalan, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 4 paket serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku,” papar Agus Arianto.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan, adalah benar miliknya, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan, ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto.(Sty)




