
Jakarta, desernews.com
Menko Polhukam Mahfud Md membandingkan korupsi yang terjadi era orde baru dengan saat ini.
Mahfud mengatakan, korupsi saat ini terjadi sebelum Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dibentuk.
Sekarang korupsi nya terjadi di sini, sebelum ke sini sudah korupsi sekarang. Mau membuat anggaran, saudara, membuat anggaran gitu, APBN nya belum jadi udah tawar menawar.
“Tawar menawar sekarang,” kata Mahfud saat dialog kebangsaan bertajuk Strategi Nasional di bidang Polhukam Guna Antisipasi Dinamika Politik Global di Lemdiklat Polri, Senin (21/8).
Mahfud mencontohkan, salah satunya tawar menawar yang dilakukan oleh kepala daerah.
Dia mengatakan kepala daerah menyuap anggota dewan agar proyek yang diinginkan diusulkan dan masuk ke dalam APBN.
Misalnya saya gubernur, saya ingin menunjukkan kepada rakyat untuk membangun rumah sakit besar segini, lobi ke Jakarta.
DPR tolong dong diusulkan, saya mau membuat rumah sakit di sana. Gubernur sana, tolong dibuat kan saya mau membuat jalan provinsi di sana. Yang sana, saya mau membuat sekolah di sana.
“Lobi sebelum APBN nya jadi, datang ke DPR. Berapa anggarannya ? Rp 200 miliar. Oke nanti saya masukan di APBN Rp 200 miliar, tapi bayar dulu sekarang 7 persen,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, korupsi zaman Soeharto terjadi karena adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Di mana korupsi zaman tersebut menguntungkan Soeharto, keluarga beserta kolegannya yang terjadi pada tingkat pelaksanaan proyek sehingga merugikan negara.
“Uangnya belum ada, ditulis aja belum, sudah disuruh bayar 7 persen. Belum jadi ini anggaran sudah dikorupsi di sini. Itu yang masuk-masuk penjara itu menyuap untuk masuk APBN. Zaman Pak Harto tuh nggak ada,” ucapnya.
Mahfud menyampaikan, korupsi saat ini semakin tidak terkendali dan menjadi persoalan bersama.
Itu sebabnya saya katakan, korupsi sekarang semakin tidak terkendali. Sesak nafas kita tuh melihatnya. Coba saya katakan lihat ke atas tuh, oh apa itu pesawat Garuda, oh ada korupsinya itu. Lihat ke laut di Bakamla, di Basarnas korupsi lagi. Ke hutan, korupsi di hutan, ke tambang, korupsi di tambang, kesehatan, rumah sakit, korupsi di rumah sakit dengan obat-obatan.
“Nah ini persoalan kita sekarang urusan korupsi,” imbuhnya.
Modus Cuci Uang
Mahfud Md juga mengungkapkan, sejumlah modus pencucian uang yang terjadi. Dia mengatakan modus pertama dengan membawa uang rupiah ke luar negeri untuk ditukar menjadi dollar dan diklaim sebagai hasil berjudi.
Cara korupsi yang jahat ini juga pencucian uang. Uang itu, uang haram dihalalkan. Misalnya ada seorang pejabat daerah di ujung sana, anggaran transfernya dari pusat berapa Rp 2 triliun, lalu uang itu diturunkan, Rp 600 miliar diturunkan.
“Dia bawa uang tunai Rp 600 mliar ke luar negeri,” kata Mahfud.
“Ketika uang itu diturunkan dari bank, tidak ditulis untuk apa dan ke rekening apa, untuk proyek apa, pokoknya ini untuk pembangunan. Dibawa judi ke Singapura, ke Malaysia, ke Las Vegas. Pulangnya uang itu sudah jadi dollar,” lanjutnya.
Mahfud menuturkan, sesampainya di luar negeri, pelaku pencucian uang kemudian mendatangi tempat judi untuk meminta surat keterangan.
Uang itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadi dengan dalih hasil menang judi.
Sebenarnya mereka di sana itu tidak judi, itu ditukar uang lalu minta surat keterangan bahwa dia datang ke rumah judi itu, nanti masuk ke Indonesia.
“Ini uang saya halal, kenapa? Saya judi dan judi di Singapura itu boleh. Masuk ke bank rekening pribadi. Sesudah diperiksa, saya menang judi. Itu namannya pencucian uang. Uang yang haram dimasukan rekening seakan-akan halal, dicuci,” ujarnya.
Selain judi, modus pencucian uang lainnya yakni menggunakan uang tersebut untuk membangun usaha.
Padahal, kata Mahfud, usaha tersebut tidak laku namun penghasilannya tidak masuk akal.
“Saudara ada korupsi, mendirikan Hotel Melati, lalu apa, Hotel Melati ndak ada yang nginap, hotelnya kotor, tapi laporan asetnya Rp 600 miliar, bayar pajak sekian. Lah hotel ndak pernah ada yang nginep kok Rp 600 miliar. Itu pencucian uang, dapat suap, ngentit APBN lalu dibangun hotel, lalu dibilang ini hotel maju. Ndak masuk akal, hotelnya ndak laku tapi asetnya Rp 600 miliar, itu namanya pencucian uang TPPU,” ucapnya.
Mahfud juga menyinggung, dugaan TPPU Rp 349 miliar yang pernah disampaikannya dan ramai di DPR.
Dia mengatakan modus pencucian uangnya yakni terkait mengubah pajak emas hasil impor.
“Ini yang ramai kan, yang saya katakan tindak pidana pencucian uang. Maaf, salah satu modus di tindak pencucian uang yang sampai ramai di DPR itu, apa, tindak pidana pencucian uang misalnya info emas. Seorang info emas dari Singapur, nilainya Rp 49 triliun, lalu di dalam aturan kepabean sebelum masuk ke negara tertentu, negara sebelumnya memberi keterangan, ini negara info emas ini emas apa, emas jadi apa emas mentah. Kalau emas jadi, pajaknya beacukainya nanti 5 persen, kalau ndak, kalau mentah 0 persen,” ungkapnya.
Mahfud mengatakan, emas yang harusnya dikenai pajak sebesar 5 persen namun diiubah jadi 0 persen. Uang hasil korupsi itu kemudian kata Mahfud, bisa dititipkan ke mana saja termasuk juga ke saham.
Ada kasus yang terjadi real terjadi 49 persen dari Singapura aparat kepabean Singapura mengatakan ini emas jadi, impornya, beacukainya itu 5 persen berarti Rp 39 miliar. Sampai di Jakarta diubah 0 persen. Nggak ada pajaknya, kenapa, karena emas mentah, padahal Singapura mengatakan emas nya sudah jadi.
“Uangnya dibagi tentu saja. Nah itu uang sebanyak itu baru satu kasus, kalau sampai sepuluh kasus sudah berapa ratus miliar, bisa dia bangun hotel, bisa bangun apa, bisa dititipkan sebagai saham di mana-mana. Ini warisan dari mertua, dari apa, ditulis. Di situ lah pencucian uang,” imbuhnya.(Sty/dtc)




