Polisi Bekuk Pembobol Gudang TVRI Transmisi Tebingtinggi

Tebing Tinggi, desernews.com
Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku Pembobol Gudang TVRI Transmisi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.
“Pelaku yang ditangkap berinisial MS alias Ucok Koro (43), warga Jalan Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (3/8/2023).
Menurut Agus, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula, Selasa, 27 Juni 2023 lalu.
Saat itu pelapor Fitra Hendra, yang merupakan karyawan stasiun TVRI Transmisi Kota Tebingtinggi, mendapati gembok pintu Gudang telah rusak dan 4 unit Trafo 220 Volt serta kabel tembaga sepanjang 35 Meter sebelumnya disimpan dalam gudang telah hilang.
Dengan kejadian tersebut, Fitra Hendra selaku penanggung jawab di kantornya, segera membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi, diperkirakan TVRI Transmisi mengalami kerugian Rp 5 juta.
Tim Opsbal Satreskrim Polres Tebingtinggi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku MS saat berada di rumah temannya dikawasan Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat diinterogasi Polisi, MS mengaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya (belum tertangkap) dan dia juga mengaku kalau barang barang dicurinya sudah dijual kepada tukang botot keliling, yang tidak dia kenal seharga Rp500 ribu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim dan akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” sebut AKP Agus Arianto.(H. Suhartoyo)




