PKS Minta MK Abaikan Keterangan PDI-P soal Sistem Proporsional Tertutup
Jakarta, desernews.com
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta majelis hakim konstitusi mengabaikan keterangan yang disampaikan fraksi PDI-P di sela pembacaan pandangan DPR RI terkait sistem pileg proporsional terbuka/tertutup.
PKS menilai, dibacakannya pandangan fraksi itu melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5 Tahun 2021, khususnya pasal 5 ayat (1).
Sebab, agenda saat itu, yakni pada 26 Januari 2023, adalah mendengarkan keterangan DPR RI secara kelembagaan, yang ketika itu diwakili Komisi III DPR RI.
“Merujuk pada peraturan MK, maka pandangan fraksi PDI-P sudah seharusnya dikesampingkan,” kata pengacara DPP PKS, Faudjan Muslim, dalam sidang lanjutan gugatan terkait sistem pileg proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/2/2023).
PKS diundang MK untuk menghadiri sidang sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini. Permintaan PKS ini bukan hanya disampaikan sebagai keterangan, melainkan juga dicantumkan dalam petitum mereka.
Faudjan menjelaskan, pasal 5 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam perkara uji materi undang-undang, pihak yang berhak memberikan keterangan adalah DPR, DPD, MPR, dan Presiden.
Ia menambahkan, jika ingin agar pandangannya diterima dalam rangkaian persidangan ini, PDI-P semestinya menyampaikan keterangan dengan mengajukan diri lebih dulu sebagai Pihak Terkait sebagaimana yang dilakukan partai-partai politik lain.
“Jangan menyelinap di tengah keterangan DPR,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.
Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut. Insiden pandangan fraksi PDI-P Pada 26 Januari 2023, anggota Komisi III dari fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Permintaan ini merupakan permintaan fraksi PDI-P yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK. Supriansa tiba-tiba mempersilakan Arteria untuk membacakan pandangan partainya di hadapan sidang karena PDI-P menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menolak sistem proporsional terbuka.
“Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan,” ujar Arteria.
“Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan,” tambahnya.
Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini. Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDI-P, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.
PDI-P memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup. PDI-P berpandangan, hal ini menegaskan posisi partai politik bukan hanya terlibat dalam menyeleksi caleg, melainkan menjadi pihak yang secara langsung berkompetisi.
“Sangat relevan apabila partai politik lah yang diberi kewenangan menentukan siapa saja caleg menurut versi dan pertimbangannya sendiri yang akan dihadirkan untuk dipilih menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebelum dipilih oleh rakyat,” ujar Arteria.
Ia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup akan pro terhadap rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang, hingga penjaringan bakal caleg yang ketat di internal partai politik. Hal ini dinilai mendukung penguatan partai politik, tak seperti sistem proporsional terbuka di mana tak sedikit bakal caleg yang sebetulnya bukan kader partai politik namun digaet partai politik menilik popularitasnya yang tinggi di masyarakat. Arteria menegaskan, sistem pemilu seharusnya mengarah pada penguatan partai politik.
“Hal ini luput dari perhatian pihak yang mendukung sistem proporsional terbuka. Lahirnya wakil rakyat yang berintegritas bukan 1 hari, tapi proses panjang di mana parpol lah yang selama ini mewakafkan diri untuk mengambil peran tersebut,” jelas Arteria.
“Seberapa besar manfaat dari penerapan sistem prop terbuka dalam konteks demokrasi, pemenuhan demokrasi substansial, bukan demokrasi prosedural?” lanjutnya.
Argumen ini berkebalikan dengan pandangan DPR RI yang diwakili Komisi III bahwa sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik, justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri.
“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” ungkap kader Supriansa itu di hadapan sidang.
“DPR RI berpandangan tidak benar jika peran partai politik menjadi terdistorsi (oleh sistem proporsional terbuka) sebagaimana didalilkan para pemohon,” kata dia.
DPR menganggap bahwa partai politik telah diberikan peran yang cukup vital, meskipun dalam sistem proporsional terbuka pemilih dapat mencoblos nama caleg dan caleg yang berhak duduk di kursi dewan adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, bukan atas instruksi partai politik.
“Berdasarkan Pasal 241 UU Pemilu, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau penentuan internal. Berdasarkan pasal a quo, jelas sekali partai politik diberikan wewenang penuh oleh undang-undang,” jelas Supriansa.(kmp/DN)





