Berkas Sudah P21, Pasutri Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akan Didudukkan di Kursi Pesakitan

Tanah Karo, desernews.com
Berkas perkara kasus penganiayaan korban anak dibawah umur, Alfaqih (4) yang dilakukan oleh paman dan bibinya telah P21 dan segera mungkin pelimpahan berkasnya Tahap II diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karo.
Dengan adanya kasus tersebut sempat menjadi pembicaraan hangat warga dan merasa kasihan sehingga tidak sampai hati melihat kondisi korban akibat kekerasan yang dialaminya.
Bahkan korban nyaris meregang nyawa dan terpaksa dilakukan perawatan secara intensip beberapa hari di Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk memulihkan kesehatannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH.SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP JM.Napitupulu, SH didampingi Kasi Humas IPTU M.Sahril Lubis menyampaikan, penanganan perkara kasus penganiayaan anak atas nama korban Alfaqih sudah lengkap (P21).
Berkasnya direncanakan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo, katanya kepada wartawan, Jumar(11/11/2022) di Mapolres Tanah Karo.
Penyidik menyatakan kalau berkas perkara pelaku atas nama Josis Sembiring dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat : B-1921/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.
Begitu juga berkas perkara pelaku atas nama Pal Mariati juga dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) dengan nomor surat : B-1922/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.
“Karena berkasnya sudah dinyatakannya P21 oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo”Jelas Syahril.
Lanjut disampaikannya, untuk waktu pelaksanaan tahap II penyidik akan berkoordinasi lanjut dengan pihak kejaksaan. Pelaku Josis Sembiring sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal (25/9/2022) lalu, sedangkan istrinya Pal Mariati berstatus tahanan rumah di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung karena kondisinya sedang hamil.
“Pal Mariati berstatus Tahanan Rumah di rumah Situasi Sitepu di Desa Gurukinayan Kecamatan Payung kabupaten Karo dan dijaga Personil Polres Tanah Karo, sejak Tanggal (28/9/2022) lalu.” Ujarnya.
Sementara itu, Al Faqih(4) yang menjadi korban kekerasan penganiayaan oleh paman dan bibinya, sudah sembuh dan sudah kembali ke ayahnya.
Sekedar mengingatkan, kasus kekerasan ini dilakukan oleh Josis Sembiring dan istrinya Pal Mariati keduanya warga Desa Gurukinayan Kecamatan Payung tak lain paman dan bibiknya korban beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, kedua Pasutri ini terpaksa berhadapan dengan penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”.(FS-Ring)




