Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Aceh Singkil Ikut Pertemuan dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, desernews.com
Kedatangan Menteri Kependudukan dan Pembangunan keluarga/BKKBN, Dr.Wihaji S.ag, M. Pd beserta rombongan disambut oleh jajaran forkopimda Aceh Tenggara di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Rabu (4/6/2026).
Dalam lawatannya, Kementrian juga mengundang seluruh kepala dinas pemberdayaan perempuan dan BKKBN dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh.
Salah satu diantaranya Plt kepala dinas pemberdayaan perempuan kabupaten Aceh Singkil, Hj. Rosnah, hal itu disampaikan oleh Plt kepala dinas kepada wartawan via WA.
Hj. Rosnah mengatakan, kami di undang menghadiri acara ini bersama para kabid dari Kabupaten Aceh Singkil, atas perintah Bupati.
“Kehadiran kami mengikuti acara Bapak Menteri yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas pemberdayaan perempuan/BKKBN dari 23 Kabupaten/Kota,” ujarnya.
“Kami dari kabupaten Aceh Singkil mengikuti acara ini adalah untuk bertambah pengetahuan dalam rangka peningkatan kinerja, baik terkait Plkb, pendampingan PPA serta terus akan meningkatkan setiap bidang sesuai dengan arahan dan petunjuk Bapak Bupati Aceh Singkil,” ungkapnya.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Dinas Pemberdayaan Perempuan adalah membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. Ini mencakup perumusan kebijakan, peningkatan kualitas hidup, perlindungan hak perempuan, serta pengarusutamaan gender di daerah.
Secara rinci, tugas dan fungsi tersebut meliputi:
-Perumusan Kebijakan: Menyusun program dan kebijakan teknis daerah terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
-Peningkatan Kualitas Hidup: Melaksanakan program pemberdayaan perempuan di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, politik, dan hukum.
-Perlindungan Hak Perempuan: Memberikan perlindungan bagi perempuan dari tindak kekerasan serta menyediakan layanan pendampingan dan pemulihan.
-Pengarusutamaan Gender (PUG): Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi seluruh kebijakan program pembangunan daerah.
-Pemberdayaan Organisasi: Membina dan mengembangkan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga.(T. Jamaluddin)




